SURABAYA (BangsaOnline) - Sejak masa kampanye bergulir, sejumlah anggota DPRD Surabaya mulai jarang masuk kantor. Tak pelak, kondisi gedung dewan pun kerap lengang lantaran ditinggal para wakil rakat. Tak hanya itu, agenda-agenda yang sebelumnya sudah dijadwal pun sering tertunda. Seperti yang terjadi kemarin (4/4), dua komisi masing-masing Komisi A dan Komisi B membatalkan agenda dengar pendapat meski pihak eksekutif (Pemkot Surabaya) yang diundang sudah hadir.
Sikap dewan yang lebih memilih melakukan kampanye dibanding memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat dinilai menyalahi tata tertib (tatib), PP dan UU tentang hak dan kewajiban seorang anggota dewan. Dimana, kehadiran anggota dewan dalam rapat komisi menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sekadar diketahui, Komisi B membatalkan rapat dengar pendapat soal Rapeda Minuman Berlakohol, tak lama kemudian disusul Komisi A yang juga membatalkan rapat hearing soal bagi hasil Terminal Purabaya Bungurasih Surabaya, meski akomodasi telah disiapkan dan sejumlah undangan dari Pemkot Surabaya telah datang.
Batalnya rapat dengar pendapat tersebut dinilai pemborosan keuangan negara lantaran pihak Sekretariat DPRD Surabaya sudah menyiapkan segala keperluan untuk rapat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono mengaku sudah berusaha datang. Namun, sesampainya di ruang komisi dalam keadaan kosong.
''Sebelumnya saya melaksanakan salat Jumat, tetapi setelah saya berusaha mengejar kehadiran jadwal rapat komisi, situasi di ruangan sudah kosong,” kilah Didik.
Dia mengakui mangkirnya sejumlah anggota dewan dalam rapat hearing merupakan pelanggaran tatib, PP dan UU. Namun demikian, dirinya memahami karena situasinya masih masa kampanye dan rapat masih bisa di jadwal ulang.
“Iya benar, ini memang melanggar aturan, tetapi secara pribadi saya memaklumi karena situasinya sdang dalam masa kampanye, dan lagi rapat ini masih bisa di jadwal ulang,” tukas Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News