Tolak Penambangan Pasir, Perjuangan Paguyuban Petani Badas, Kediri Berhasil

Tolak Penambangan Pasir, Perjuangan Paguyuban Petani Badas, Kediri Berhasil Warga saat mengikuti acara sedekah bumi yang digelar oleh Paguyuban Petani Masyarakat Sejahtera Bersama Kediri. (Ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Para petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Masyarakat Sejahtera Bersama Kediri (PMSBK) yang meliputi Desa Baru, Krecek dan Karang Tengah, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, telah berhasil memperjuangkan wilayahnya bebas dari penambangan pasir.

Arifin, Ketua PMSBK, mengatakan bahwa usaha para petani agar di wilayahnya tidak ada penambangan pasir telah direspon oleh pihak Pemerintah. Hal itu dibuktikan surat pernyataan Camat Badas bahwa di Kecamatan Badas telah nihil dari pertambangan galian C, baik ilegal maupun legal.

Baca Juga: Kampanye di Kecamatan Kepung, Dhito Dipuji Sebagai Pemimpin Pengayom Petani

"Alhamdulillah, pada tanggal 30 Juni 2022 sesuai surat pernyataan Camat Badas bahwa di Kecamatan Badas nihil dari pertambangan galian C baik ilegal maupun legal,"kata Arifin dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE.com , Sabtu (6/8/2022).

Menurut Arifin, pada tanggal 27 Juli 2022 pengurus paguyuban kehadiran tamu dari Pemerintah Kabupaten Kediri. Pemkab Kediri mendukung harapan dari petani bahwa lahan ini tetap menjadi lahan pertanian seperti yang tertuang dalam Perda Kabupaten Kediri.

"Untuk itu, sebagai wujud syukur, kami telah menggelar acara sedekah bumi yang melibatkan anggota paguyuban petani masyarakat sejahtera bersama Kediri (PMSBK) di Desa Blaru, Kecamatan Badas,"imbuh Arifin.

Baca Juga: Ribuan Petani di Kabupaten Kediri Gelar Deklarasi Dukung Dhito-Dewi

Menurut Arifin, dalam acara sedekah bumi yang digelar Jumat (5/8/2002) kemarin, juga dihadiri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, Wakil Bupati Kediri, Dewi Maria Ulfa, Forkopimcam Badas, jajaran Pemerintah Desa Blaru, Krecek dan Karang Tengah, juga tokoh masyarakat Tokoh Agama, Ketua MWCNU Badas KH. Khoirul Basar, serta beberapa Badan otonom NU.

Sementara, Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menegaskan bahwa lahan pertanian ini sudah diatur dan tertuang dalam Perda RT/RW Kabupaten Kediri yang mana tidak boleh beralih fungsi.

"Pemerintah Kabupaten Kediri siap menjembatani harapan masyarakat yaitu pengajuan hak atas tanah nanti akan kami komunikasikan pada pihak yang terkait seperti BPN,"ujar Mbak Dewi, sapaan akrab Wakil Bupati Kediri itu. (uji/ns)

Baca Juga: Tuntut Redistribusi Lahan HGU, Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor Pemkab Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO