SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sampang belum merealisasikan pembukaan segel di Pasar Bringkoning. Kasubbag Koordinator Hukum Pemkab Sampang, Nasrul Hidayat, mengungkapkan alasan terkait hal tersebut.
"Terkait janji kami untuk membuka segel itu belum bisa dilakukan, karena kami masih rapat koordinasi dengan sekretaris daerah, polres, dan satpol pp," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Alhasil, rapat kemarin semuanya menyepakati segel pasar akan dibuka pekan ini tanpa menempuh jalur hukum untuk orang yang mengklaim tanah pasar," imbuhnya.
Nasrul mengaku, Pemkab Sampang belum mengantongi sertifikat Pasar Bringkoning. Pemerintah daerah setempat hanya memiliki surat yang mengatakan bahwa tanah itu merupakan aset daerah.
"Semenjak pasar itu ada proses pembuatan sertifikat tanah, selalu diganggu oleh sekolompok orang yang mengklaim tanah itu milik pribadi, bukan aset Pemkab Sampang," tuturnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Penyegelan pasar Bringkoning sudah lebih dari tiga pekan. Hal itu disebabkan karena Polres Sampang sangat berhati-hati menindaklanjuti laporan perusakan fasilitas umum dari asosiasi pedagang pasar, sedangkan Pemkab Sampang ingin efek jera untuk para pengklaim.
"Andaikan dari pemkab sudah memiliki sertifikat tanah pasar, yang jelas ini bisa diproses secara hukum," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Pamekasan dan pengklaim sama-sama tidak memiliki sertifikat tanah pasar secara resmi. Semuanya terbukti pada saat dua pihak saling menggugat di Pengadilan Negeri Sampang.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"Pemkab mengklaim kalau tanah pasar milik aset daerah. Sedangkan pihak pengklaim mempunyai sertifikat palsu karena belum terdaftar di Badan Pertahanan Nasional," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News