SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus penganiyaan terhadap salah satu anggota LSM Formabes yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Sampang rupanya menjadi atensi Polres Sampang. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman, Jumat (12/8/2022).
"Kasus penganiyaan ini kami tegaskan benar-benar ditangani oleh Polres Sampang," ungkapnya.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
Kapolres Sampang mengatakan, dalam penanganan kasus penganiyaan ini tidak akan keluar dari standar operasional prosedur (SOP) walaupun yang dilaporkan adalah pejabat publik.
"Kami tidak akan pandang bulu meski yang dilaporkan adal seorang anggota dewan dan sekertaris desa," ujarnya.
Kasus penganiyaan ini kata AKBP Arman sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Dia meminta pihak penyidik untuk memeriksa para saksi kejadian mulai dari pemilik warung dan warga setempat.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
"Penyidik telah berhasil memeriksa lima saksi dalam kasus penganiyaan ini," tambahnya.
Tidak hanya itu, orang nomer satu di Jajaran Polres Sampang meminta agar penyidik mendalami alat bukti hasil visum dan rekaman kamera CCTV ditempat kejadian penganiayaan.
"Di sekitar tempat kejadian penganiayaan rupanya ada rekaman kamera CCTV meski hanya menampilkan kendaraan yang lewat. Dari itu rupanya kasus ini berat tidak terlalu berat untuk diungkap," imbuhnya.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Sekedar diketahui. Inside penganiayaan terhadap salah satu anggota LSM Formabes yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sampang dari PDIP ini berlangsung di warung kopi Jalan Raya Saketeng, Desa Panggung, Kecamatan Sampang, pada (9/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. (tam/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News