Bawaslu Kota Pasuruan Buka Posko Aduan Masyarakat

Bawaslu Kota Pasuruan Buka Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kota Pasuruan saat menunjukkan banner Posko Aduan Masyarakat.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kota membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) . Tempat itu sebagai media pengaduan dari masyarakat terhadap sejumlah permasalahan atau potensi pelanggaran selama tahapan pesta demokrasi berlangsung, termasuk potensi pencatutan nama tanpa seizin pemilik identitas pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta .

"Pembukaan Posko Aduan ini dimaksudkan menjadi sarana bagi masyarakat, untuk menyampaikan keluhan atau potensi pelanggaran pemilu agar mudah kita respons," kata Ketua Bawaslu Kota , Moh. Anas, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Menurut dia, potensi pelanggaran pada tahapan awal pemilu 2024 yakni pencatutan nama secara sepihak pada keanggotaan partai politik. Sebab, pada tahapan berikutnya setelah berakhir masa tahapan pendaftaran, Bawaslu akan mengawasi proses tahapan verifikasi administrasi partai politik dengan berbekal data yang diunggah pada sistem partai politik (Sipol).

"Jika seseorang yang dicatut namanya sepihak oleh parpol tentu itu bagian pelanggaran. Dan kalau dibiarkan tentu sangat merugikan bagi orang yang dicatut namanya," tuturnya.

Selain banner posko di depan Bawaslu Kota , pihaknya juga membuka secara online melalui form aduan yang dapat diakses melalui laman resmi. Launching PAM yang digelar di Aula BJ Perdana tersebut mengundang sejumlah organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat serta jurnalis.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

Posko dari Bawaslu Kota mendapat respons positif dari warga, salah satunya warga Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Arif. Dia melaporkan jika nama istrinya sudah tercatat sepihak sebagai anggota partai politik tanpa ada konfirmasi sebelumnya.

"Upaya Bawaslu tersebut wajib didukung dalam rangka melindungi data kita. Karena setelah saya cek di infopemilu.go.id nama istri saya tercatat sebagai anggota parpol. Dan ini saya sampaikan ke Bawaslu," urai Arif. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO