KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hasil pembahasan badan anggaran atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 telah disetujui DPRD Kabupaten Kediri.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, dan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, pada sidang paripurna di ruang Graha Sabha Canda Birawa, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Pendapatan daerah (2023) diproyeksikan mengalami kenaikan baik dari sektor pajak maupun sektor lain yang mendukung PAD. Adapun untuk belanja daerah menyesuaikan usulan tiap SKPD maupun masyarakat berdasarkan hasil musrenbang," kata Dhito usai Rapat Paripurna.
"Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai, pemerintah daerah mendorong belanja daerah pertama diperuntukkan pada pertumbuhan ekononomi masyarakat. Harapannya pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya UMKM dan masyarakat ekonomi kecil lainnya dapat di dorong sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih signifikan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, mengatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2023 dilakukan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah bersama kepala SKPD.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Ia menyebut, DPRD melalui badan anggaran telah memahami dan mengerti asumsi kebijakan KUA dan PPAS APBD tahun 2023 sebagaimana disampaikan badan anggaran di dalam laporan dan pendapat badan anggaran. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News