TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Empat minimarket ternama diketahui nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap. Keempat minimarket ini tersebar di Desa Buluagung, Suruh, Ngetal dan Bendorejo, Trenggalek. Komisi II DPRD Trenggalek meminta agar pihak terkait menindaklanjuti dugaan empat minimarket yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap itu.
Fakta itu terungkap kala hearing antara Komisi II DPRD Trenggalek dengan dinas terkait, Selasa (28/4). “Empat minimarket tersebut hanya mengantongi izin prinsip namun diperbolehkan untuk melakukan operasi hingga saat ini. Maka pada kesempatan ini saya meminta penjelasan dari dinas terkait,” cetus Imron, tokoh masyarakat, saat hearing. Dalam hearing, Kepala Kantor Pelayanan dan Penanaman Modal (KPPM) Trenggalek, Oembar Primadi membenarkan ucapan Imron.
Baca Juga: Keren, Ansor Tuban Punya Minimarket Sendiri, Rencananya Buka di Tiap Kecamatan
Oembar Primadi mengaku datanya menyatakan jika keempat minimarket itu hanya memiliki izin prinsip. Sedangkan untuk izin HO dan IMB, belum ada. Oembar berdalih baru mengetahui data tersebut karena baru sebulan menjabat Kepala KPPM. Sedangkan pemberian izin prinsip diberikan pejabat sebelum dirinya. Ia pun menyerahkan persoalan itu ke Komisi II dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Sukaji berharap agar persoalan toko modern yang belum mengantongi izin secara lengkap untuk segera mendapat tindakan dari Satpol PP.
“Lakukan saja pendataan secara menyeluruh terhadap semua toko modern yang telah berdiri di kabupaten ini, bila mereka tak mengantongi izin maka secepatnya dilakukan tindakan penertiban,” tandas Sukaji. (man/sta)
Baca Juga: SAPA Alfamart, Solusi Belanja Mudah di Tengah Pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News