BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepasang kekasih di Blitar diciduk polisi usai kedapatan melakukan aksi penggelapan motor. Keduanya merupakan warga Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, FEM (21) dan AI (22).
Kapolres Blitar AKBP Adhitia Panji Anom mengatakan bahwa modus yang dilakukan ialah meminjam kendaraan milik orang yang dikenal. Lalu, motor yang tak kunjung dikembalikan itu diserahkan kepada N, residivis curanmor sekaligus pemalsu STNK dari Doko, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"FEM berpura-pura meminjam motor dengan alasan akan mengambil baju. Motor tersebut adalah milik warga Desa Siraman, Kesamben, Kabupaten Blitar. Karena merasa dirugikan, korban melaporkannya ke Polres Blitar. Kemudian setelah dilakukan rangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan," paparnya, Selasa (23/8/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepasang kekasih ini mengaku telah menjual kendaraan roda dua dengan dilengkapi STNK palsu untuk kabur ke Kalimantan dan menikah di sana. Namun, Satreskrim Polres Blitar menangkap sepasang sejoli sebelum hal itu terlaksana.
"Untuk penadah yang juga memalsukan STNK juga sudah berhasil kami amankan, dan ternyata juga merupakan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan roda dua," kata Panji.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Mereka dijerat dengan Pasal 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 378 Tentang Penipuan dan harus terpisah di Hotel Prodeo. AI ditahan di Mapolres Blitar sedangkan FEM dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News