Polres Pamekasan Ringkus 16 Pejudi Online dan Darat

Polres Pamekasan Ringkus 16 Pejudi Online dan Darat Sejumlah tersangka judi online dan darat saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres menangkap belasan pemain judi online dan darat. Kapolres , AKBP Rogib Triyanto, mengatakan bahwa pihaknya kini memberantas tindak pidana berupa perjudian yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. 

Awalnya, kata Rogib, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan guna penindakan terhadap para pelaku. Lalu, petugas berhasil mengungkap 6 kasus yang di antaranya empat judi online jenis slot dan judi darat dua kasus (judi dadu dan judi remi bakaran) pada 19-21 Agustus 2022.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

"Kemudian, personel Satreskirm Polres melakukan upaya hukum dan berhasil menangkap 4 pelaku judi online dan 12 pelaku judi darat," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres , Selasa (23/8/2022).

Para pelaku berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten dan berinisial AB (26), MEA (41), HAY (32), WZ (29), S (48), MS (sekitar 50 tahun), HS (23), MW (sekitar 45 tahun), MLA (20), S (sekitar 50 tahun). MS (36), NY (35), MS (22), B (55), dan H (44). Mereka disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2, 3, KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun. (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO