PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap belasan pemain judi online dan darat. Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, mengatakan bahwa pihaknya kini memberantas tindak pidana berupa perjudian yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Awalnya, kata Rogib, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan guna penindakan terhadap para pelaku. Lalu, petugas berhasil mengungkap 6 kasus yang di antaranya empat judi online jenis slot dan judi darat dua kasus (judi dadu dan judi remi bakaran) pada 19-21 Agustus 2022.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Kemudian, personel Satreskirm Polres Pamekasan melakukan upaya hukum dan berhasil menangkap 4 pelaku judi online dan 12 pelaku judi darat," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (23/8/2022).
Para pelaku berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Pamekasan dan berinisial AB (26), MEA (41), HAY (32), WZ (29), S (48), MS (sekitar 50 tahun), HS (23), MW (sekitar 45 tahun), MLA (20), S (sekitar 50 tahun). MS (36), NY (35), MS (22), B (55), dan H (44). Mereka disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2, 3, KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News