BLITAR, BANGSAONLINE.com - Padepokan milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ternyata belum mengajukan izin usaha sebagaimana yang disyaratkan Pemkab Blitar jika ingin beroperasi kembali.
Hal ini dipastikan oleh Agus Santosa, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Menurutnya, izin yang harus dipenuhi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin salah satunya adalah izin praktik untuk pengobatan tradisional. Karena belum ada izin tersebut, hingga kini padepokan megah itu masih belum boleh beroperasi dan tertutup untuk pasien maupun tamu.
"Sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin yang masuk ke kami," ujar Agus Santoso, Rabu (24/8/2022).
Selain izin praktik pengobatan tradisional, Padepokan Samsudin juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Selain itu, untuk izin praktik atau STPT (surat terdaftar penyehat tradisional) juga belum diperbarui setelah dicabut," terangnya.
Dikonfirmasi terkait tindak lanjut, Agus mengatakan hanya bisa menunggu permohonan izin dari pihak padepokan apabila ingin meneruskan usahanya. Sebab, DPMPTSP tidak berwenang melakukan penggusuran bangunan maupun penutupan secara permanen.
"Selama tidak ada izin, ya tidak boleh buka. Itu kan yang ada di dalam surat keputusan yang disampaikan Pak Wabup. Kemudian juga tidak ada batasan waktu, asal ada izin dulu secara resmi," jelasnya.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Sementara itu, Pengacara Samsudin, Supriarno, mengaku masih menyiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan izin.
"Iya, masih dalam proses. Mohon dukungannya," jawabnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Blitar resmi menutup dan mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin, Selasa 9 Agustus lalu. Keputusan penutupan itu dibacakan oleh Wabup Rahmat Santoso dalam konferensi pers bersama dengan jajaran forkopimda, di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
Ada tiga poin dalam keputusan Pemkab Blitar menyangkut nasib Padepokan Nur Dzat Sejati tersebut. Turut hadir kuasa hukum dari pihak Samsudin, perwakilan warga Desa Rejowinangun, dan lembaga terkait lainnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News