GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur menahan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rusdianto, Senin (29/8/2022) sore.
Penahanan Rusdianto berdasarkan surat penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT-03/M.M/.27/FD.2/08/2022, per tanggal 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Rusdianto ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2018.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara sebesar Rp270 juta.
Rusdianto yang mengenakan rompi warna oranye tahanan Kejari Gresik kemudian dinaikkan mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sebelumnya, Rusdianto diperiksa maraton oleh penyidik Pidsus mulai pukul 09.00-15.35 WIB.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sebelum ditahan, Rusdianto juga mendapatkan pemeriksaan dari tim medis dari Puskesmas Kebomas untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda menyatakan, penahanan Kades Roomo, R (Rusdianto) setelah penyidik menetapkan tersangka. "Kades Roomo aktif R kami tahan selama 20 hari ke depan. Mulai 29 Agustus hingga 17 September tahun 2002," ucap Alifin didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Nirwansyah.
Menurutnya, penahanan tersangka R sudah sesuai pertimbangan subyektif dan obyektif pasal 21 KUHP. "Penahanan R di antara pertimbangan mudahkan penyidikan dengan para saksi, dan agar tak menghilangkan barang bukti (BB)," terangnya. "Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Ditambahkan, tersangka R melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Untuk pasal 2 ancaman hukuman mininal 4 tahun penjara, dan pasal 3 maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan APBDes di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 - 2018 beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
Penyelidikan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan hingga Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News