SURABAYA, BANGSAOLINE.com – Maksud hati ingin menyapa, seorang security yang bekerja di Diskotik Phoenix Jl. Kenjeran, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, harus meringkuk di dalam jeruji besi.
Security yang diketahui bernama SR (29) warga Jl. Pertukangan Baru itu melakukan penganiayaan terhadap seorang janda bernama DA (31) warga Jl. Kapas Krampung Buntu pada Jumat (22/8/2022) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku
Kapolsek Tambaksari Kompol Ardi Purbaya menceritakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama 8 teman lainnya sedang berkunjung ke Diskotik Phoenix pada Kamis (21/8/2022) pukul 22.00 WIB. Saat akan masuk, korban disapa oleh pelaku security dengan perkataan melecehkan tentang harga booking out (BO) per jamnya.
“Sang security menyapa korban kemudian sempat mengeluarkan perkataan pelecehan yaitu memesan harga booking persetubuhan tiap jam nya berapa kepada korban,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).
Meski dilecehkan, lanjut Kompol Ardi, sang korban tidak menggubris lantas berlanjut bersama teman-temannya naik ke lantai atas dan duduk di sofa. Selama dugem ternyata korban tertidur di sofa karena mabuk sedangkan teman-temannya berjoget.
Baca Juga: Penyedia Layanan Jetski di Danau Toba Dipukul Kompetitor, Korban Lapor Polisi
"Ternyata, aktivitas korban dan teman-temannya itu diperhatikan dan direkam oleh pelaku menggunakan kamera handphone," terang Ardi.
Puncak pertengkaran terjadi saat pelaku merekam korban yang sedang mabuk dan tertidur di sofa dengan berpakaian seksi. Teman-teman korban yang mengetahui aksi pelaku tersebut langsung menegurnya.
"Permintaan korban agar video dihapus ditolak oleh pelaku, sehingga cekcok mulut tidak terelakan hingga korban menyiram minuman beralkohol ke muka pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Siap Dipenjara, Hasto: Menyongsong Jeruji Suatu Kehormatan, Bagian dari Pengorbanan Cita-Cita
Pertengkaran sempat mereda saat sejumlah karyawan lainnya melerai. Namun, pertengkaran kembali terjadi pada saat korban keluar dari diskotik pada Jumat dini hari pukul 02.30 WIB. Karena tidak terima dipukul perempuan, pelaku lantas membalas dengan menampar telinga kiri korban hingga terjadi pendarahan dalam.
“Korban saat divisum ternyata mengalami luka pendarahan dalam, sehingga pelaku kita lakukan penangkapan,” ungkap Ardi.
Selama pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengenal korban saat dugem di Kafe Eskobar Jl. Ngaglik. Pelaku mengenal korban adalah seorang janda dan juga wanita malam yang bisa di-boking out (BO) sehingga ada perkataan pelecehan.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
“Gak apa apa kalau dia tidak mau saya tawar, tapi gak usah menyiram minuman keras ke muka saya, membuat saya emosi dan tak pukul,” aku pelaku.
Dari aksi kekerasan tersebut, Polsek Tambaksari memberikan Pasal 351 ayat 1 tentang perbuatan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News