Ingin Anak jadi PNS, Rp 50 juta Melayang

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Modus penipun dengan iming-iming bisa menjadikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih saja memakan korban. Kali ini Nur Wahyuni (47) yang termakan kejahatan tersebut dengan kerugian sebesar Rp 50 juta.

Kejadian tersebut memaksa warga Desa Lebaksono Kecamatan Pungging Mojokerto ini melaporkan Edy Prasetyo (45) ke Polres Mojokerto Kota, siang tadi (30/4). Korban yakin telah menjadi korban penipuan Edy yang menjanjikan sanggup memasukkan anaknya menjadi CPNS dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Tulungagung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Rekrutmen PNS

Kasubaghumas polres setempat AKP Sriyono di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan korban penipuan tersebut. Menurut Sriyono, kejadian itu sendiri sudah terjadi tanggal 8 September 2012 silam, namun baru dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota, siang tadi.

Kejadian bermula ketika Edy menjanjikan kepada korban kalau dirinya sanggup memasukkan anaknya untuk diterima menjadi CPNS. Namun tidak gratis, melainkan harus disiapkan uang sebesar Rp 50 juta yang menurut Edy sebagai pelicin.

Karena memang ingin anaknya jadi pegawai negeri korban sanggup memberinya. Pertemuan pun sekaligus penyerahan ''uang pelicin'' itu disepakati dilakukan di Hotel Raden Wijaya, Jalan Raden Wijaya Gatoel Kota Mojokerto.

Baca Juga: Kena Iming-Iming Jadi ASN, Warga Bluru Kidul Sidoarjo Jadi Korban Penipuan

Namun sejak itu sama sekali tak ada tanda-tanda janji Edy itu terwujud, korban pun mulai gelisah. Sudah berkali-kali menemui ke rumahnya untuk menanyakan kejelasan penerimaan anaknya untuk jadi CPNS maupun menghubungi tidak juga membuahkan hasil. 

''Bahkan ditunggu hingga tiga tahun Edy tidak juga menunjukkan itikad baik, makanya korban yakin terlapor telah punya niat tidak benar hingga memutuskan lapor ke sini (polresta),'' ujar Sriyono.

Masih kata dia, korban lapor dengan membawa selembar kwitansi pembayaran ''uang pelicin'' Rp 50 juta kepada terlapor sebagai barang bukti. ''Laporan ini masih diproses di Satreskrim untuk segera ditindaklanjuti dengan memanggik terlapor yang bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,'' tandasnya. (gun/rvl)

Baca Juga: Mengaku Bisa Masukkan Taruna Akpol, Tarif Miliaran Rupiah, Warga Surabaya Diringkus Polda Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO