Tanahnya Dikuasai Pemkab Mojokerto, Petani di Desa Gunungan Somasi BPN

Tanahnya Dikuasai Pemkab Mojokerto, Petani di Desa Gunungan Somasi BPN Candra dan rekan saat membeberkan surat protes ke kantor ATR BPN Kabupaten Mojokerto. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

Karenanya, Candra mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat hak pakai No.4 tahun 2007 atas nama Pemkab ke ATR BPN Kabupaten . Ia juga melampirkan surat ketetapan iuran pembangunan daerah no.194, surat keterangan desa Gunungan No.470/197/416-308.14/2013 serta foto Copy Peta Kelurahan Gunungan yang menyebutkan tidak adanya jual beli Suparman dengan Pemkab .

"Semoga surat permohonan dari pak Suparman direspon oleh BPN Kabupaten , dan kalau tidak kita akan mengadukan masalah ini ke lebih atas lagi, bila perlu sampai ke Pak Menteri," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kantor , Moch Hatta, dua kali dihubungi tidak berada di kantornya. Seorang stafnya mengatakan atasannya tengah berada di kantor Kanwil BPN Jatim, demikian pula dengan Kabag Umum atau pejabat yang ditunjuk tidak ada yang bisa menemui awak media.

Sedangkan Suhani Kasi Sengketa BPN Kabupaten mengatakan persyaratan dan dasar penerbitan sertifikat hak pakai. Katanya, persaratan mengisi formulir permohonan, fotokopi KTP atau identitas pemohon atau kuasanya bila dikuasakan, surat kuasa bila dikuasan penetapan lokasi, bukti perolehan/atas hak atau surat pernyataan pengelola aset, fotokopi SPPT tahun berjalan.

Terkait dasar yang dipergunakan pihak BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab , padahal ahli waris tidak merasa menjual, Suhani katakan, dasar penerbitan sertifikat hak pakai kami harus melihat warkah BPK.

Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. (yep/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO