Anggaran Pilkada Kabupaten Malang Rp 34 M

Anggaran Pilkada Kabupaten Malang Rp 34 M Sofi Rahmadewi Komisioner KPUD Kab Malang. (tuhu priyono/BANGSAONLINE)

MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menganggarkan Pilkada Malang sebesar Rp 34 miliar untuk satu putaran. Sofi Rahmadewi, Komisioner KPUD Kabupaten Malang mengatakan, meski ada beberapa pengurangan kegiatan yang tertuang dalam perubahan undang-undang Pilkada nomor 1 tahun 2015, namun aturan baru juga terdapat penambahan anggaran pilkada.

“Salah satunya, yakni meningkatnya syarat untuk calon perseorangan yang meningkat dari 3,5 persen jadi 6,5 persen. Namun KPUD juga menunggu Peraturan KPU untuk menentukan anggaran real berdasarkan aturan baru,” ujar Sofi Rahmadewi Jumat lalu.

Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024

Hasil perubahan Undang-undang pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota No 08 dan 09 tahun 2015 pada 18 Februari 2015 lalu, diantaranya uji publik dihapus, dan diserahkan pada sosialisasi masing-masing partai. Namun anggaran membengkak untuk verifikasi calon independen.

Anggaran yang diajukan KPUD Kabupaten Malang ternyata melebihi anggaran cadangan milik pemkab yang disediakan sebesar Rp 30 miliar untuk satu putaran.

“Setelah dikurangi uji publik, anggaran jugá tetap Rp 34 miliar. Pilkada pada tahun ini hanya berlangsung satu putaran saja, karena siapa yang unggul itulah yang jadi pemenang tanpa ada suara minimal 30 persen,” lanjut Sofi.

Baca Juga: Pascadebat Pilbup Malang, Direktur Pusdek Ingatkan HM Sanusi Tak Lupakan Masalah Kompleks ini

Karenanya, Pemkab Malang beserta KPUD akan melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Malang untuk membahas masalah dana. “Kami terus berkomunikasi dengan Pemkab dan DPRD. Kami juga menunggu PKPU dari pusat, jika ada aturan baru bisa saja berpengaruh pada anggaran pilkada,” tandas dia. (thu/mlg2/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO