SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Buron tersangka pembunuhan pasangan gay Haposan Siahaan (45 tahun) warga Perumahan Tanggulangin Asri Blok LL No14 RT 03/ RW 08 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin yang ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (21/2) lalu, akhirnya bisa diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo. Tersangka Mazuar Anas alias Juan alias Travis (23) warga Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gresik ditangkap petugas ketika berada di warnet bernama "Awam" disekitar Pasar Babat, Lamongan, Minggu (3/5).
Selama menjadi buron, tersangka yang berprofesi sebagai pengamen jalanan itu, melarikan diri ke pulau Bali bekerja sebagai isi ulang air mineral selama 1 bulan. Kemudian menghilangkan jejak dengan pergi ke Tuban menjadi santri aktif di salah satu pesantren hingga akhirnya tertangkap di salah satu warnet.
Baca Juga: Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi mendampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK membeberkan bahwa motif pembunuhan tersebut karena tersangka Mazuar Anas menolak diajak berhubungan dengan Haposan Siahaan usai pesta miras berdua hingga teler berat di rumah Haposan Siahaan. Saat diajak berhubungan intim itu, sambung Samsul, tersangka tertidur pulas.
"Korban menelanjangi tersangka dengan melepas celananya untuk diajak berhubungan intim. Tersangka menolak, tetapi korban terus merengek minta dilayani berhubungan seks sesama jenis itu," paparnya.
Tersangka yang dipaksa untuk melayani nafsu seks korban, lanjut Samsul, akhirnya berontak dengan memukul korban menggunakan palu yang ada dikamarnya. Haposan melakukan perlawanan dengan mengangkat pot bunga dari kayu dipukulkan ke Mazuar Anas. Namun, tersangka berhasil menghindar.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon
"Karena korban terus mengejar tersangka, akhirnya tersangka menancapkan gunting ke leher Haposan. Tapi, Haposan terus melawan, akhirnya tersangka menendang korban hingga jatuh yang kemudian menindih dengan spring bed hingga tak bernyawa," terang AKP Samsul Hadi.
Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK menambahkan, bahwa seusai membunuh, tersangka melarikan diri dengan meloncat pagar tembok belakang dan mengambil 2 HP korban merk Samsung.
Ayub menceritakan, antara tersangka dan korban hanya baru sehari kenalan di traffic light pertigaan Kecamatan Candi. Kemudian, Haposan mengajak ketemuan dengan pengamen itu untuk pesta miras.
Baca Juga: Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Karena tersangka kurang kenal dekat dan korban ada pertemuan dengan orang lain di wilayah Surabaya, maka korban mengajak makan bareng tersangka di sekitar stasiun Kereta Api (KA) Waru pada Kamis (19/02) malam. Karena sudah malam, korban mengajak tersangka melanjutkan pesta miras di rumahnya hingga mabuk berat. Dan terjadilah pembunuhan itu," terangnya didampingi Kanit Pidum Ipda Hafidz D.M saat di Mapolres Sidoarjo.
Di depan penyidik, tersangka Mazuar Anas mengaku menyesal. Sebab, dia marah diajak hubungan badan sesama jenis. "Saya sudah menolak, tapi dipaksa terus. Saya juga membentak saat itu dengan mengatakan saya orang normal bukan suka sesama jenis," ujar pria tinggi kurus itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 251 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (nni/sho)
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Curi Pisang, Pria di Probolinggo Nekat Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News