TUBAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 20.393 pekerja di Tuban bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
BACA JUGA:
Pemberian bantuan langsung tersebut, sebagai imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah beberapa pekan lalu.
"Kami sudah terima sebanyak 20.393 calon penerima BSU di Kabupaten Tuban dari 1.200 perusahaan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Data ini yang perlu kami validasi," jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Achmad Fatahuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2022).
Alumnus Ubaya Surabaya ini, menyampaikan, validasi yang dilakukan untuk memastikan data penerima disesuaikan dengan syarat penerima bantuan yang diatur oleh Permenaker tersebut.
Penerima BSU merupakan pekerja aktif periode Juli Tahun 2022, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, upah yang dilaporkan itu maksimal adalah Rp 3,5 juta. Serta calon penerima BSU belum pernah menerima bantuan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Klik Berita Selanjutnya