Oscar menerangkan, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut sebanyak dua kali di tempat berbeda dengan total sebanyak 4 ekor kambing. Satu ekor mati karena dimasukkan karung. Sementara petugas berhasil mengamankan tiga ekor kambing. Untuk kerugian ditaksir mencapa Rp6 juta.
"Empat ekor kambing yang dicuri itu belum sempat dijual, tapi satu ekor kambing mati setelah dimasukan karung," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor kambing milik korban, masing-masing 1 ekor kambing jantan jenis gibas dan 2 ekor kambing betina jenis gibas.
"Adapun pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Aksi pencurian kambing di Kota Batu itu sempat meresahkan warga. Pasalnya, sebulan lalu terjadi aksi pencurian serupa, 3 ekor kambing milik korban Gimin warga RT 04/RW 05 Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa timur, Sabtu (9/7/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya tak jauh dari Mapolres Batu, sekitar 200 meter arah selatan.
Menurut Gimin, pelaku tidak hanya menyikat 3 ekor kambingnya saja, tetapi 11 ekor mentok dan seekor ayam jantan yang berada di kandang juga ikut disikat maling. (adi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News