GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menggelar audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat di ruang command center mapolres setempat, Selasa (20/9/2022).
Audiensi itu menindaklanjuti banyaknya pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan kasus penistaan agama, berupa pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Sebab, saat ini Polres Gresik menangguhkan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto.
"Dalam pertemuan ini, kami menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penistaan agama. Kami sampaikan bahwa saat ini sedang melengkapi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam audiensi yang dihadiri LSM, pengurus ormas, dan para pelapor.
Dalam kesempatan itu, kasatreskrim juga membantah adanya isu uang pelicin dalam penangangan kasus tersebut. Khususnya terkait penangguhan penahanan para tersangka. Menurutnya, penahanan tersangka ditangguhkan karena secara administrasi sudah terpenuhi.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Kami memastikan, bahwa isu yang beredar ada uang pelicin itu tidak benar. Kami pastikan, tidak ada sedikit pun uang pelicin dalam penanganan kasus ini. Juga tidak ada intervensi dari mana pun. Kami masih sesuai jalur hukum. Kami diawasi oleh pengawasan internal dan eksternal. Termasuk kegiatan ini, juga sebagai upaya untuk pengawasan dari internal dan eksternal," terangnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Gresik yang telah mengawasi secara ketat perkembangan kasus dugaan penistaan agama. "Sehingga bisa segera selesai dengan cepat," jelasnya.
Wahyu menyatakan pemberkasan kasus itu sudah selesai, sehingga polres akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Nanti setelah berkas lengkap, P21, berkas kami limpahkan ke kejaksaan beserta tersangka. Kami menangguhkan penahanan ini bukan serta merta membebaskan 4 tersangka, tapi berkas perkara tetap jalan," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor dan Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik, Abdullah Syafi’i, mengingatkan penegak hukum agar tak main-main dalam kasus ini. Sebab, kasus pernikahan manusia dengan kambing ini menyangkut agama dan keyakinan umat muslim seluruh dunia, khususnya warga Gresik.
"Kasus ini sensitif. Penegak hukum harus peka terhadap itu. Ini urusan agama dan keyakinan. Harapannya, penegak hukum tidak main-main terhadap kasus pernistaan agama," cetusnya seraya meminta Mabes Polri dan Kejagung turut mengawasi kasus ini.
Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas
Audensi itu mengundang perwakilan PCNU, PD Muhammadiyah, LDII, Kesbangpol, Kejari, Kementerian Agama (Kemenag), pelapor, LSM, dan MUI Kabupaten Gresik.
Seperti diberitakan, pernikahan antara manusia dengan kambing digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu milik Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, pada 5 Juni 2022.
Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu. Yani Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Mereka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang penistaan agama. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News