BPD dan Perangkat Beberkan Ketidaktransparan Pj Kepala Desa Batoporo Barat

BPD dan Perangkat Beberkan Ketidaktransparan Pj Kepala Desa Batoporo Barat Suasana musyawarah di Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, yang berlangsung di kediaman tokoh masyarakat. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, telah menyampaikan unek-uneknya soal kinerja penjabat (Pj) kepala desa bernama Hasan ke dewan, Selasa (20/9/2022).

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh perangkat desa tadi di Ruang Rapat Komisi Besar DPRD Sampang, penjabat kepala desa diduga sering tidak masuk kantor," kata salah satu anggota BPD, Yufus Iyandi.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Ia pun menduga, Hasan tidak transparan pada perangkat desa. Sebab, anggota BPD tidak dilibatkan pada musyawarah desa (Musdes) beberapa waktu lalu dan hanya ketua yang diundang.

"Kami menduga penjabat kepala desa tidak transparan, karena musdes tidak melibatkan anggota BPD dan apakah itu diperbolehkan dalam aturan? Bahkan, kegiatan kemarin bukan digelar di balai desa, melainkan di rumah tokoh masyarakat. Penjabat desa tampaknya sudah mulai tidak harmonis pada perangkat dan BPD," paparnya.

"Balai desa tidak ditempati untuk musdes. Sedangkan balai desa ini sudah ngontrak, dan menggunakan dana desa (untuk membayarnya) kan jadinya tempat itu tidak berguna. Selain itu keharmonisan PJ Desa Batoporo Barat sudah tampak karena minimnya koordinasi pada bawahan," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Toiful Minan, mengatakan bahwa ketua dan anggota BPD harus dilibatkan dalam musyarawarah, sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 termasuk rujukannya PP 73 (terbaru). Pihaknya meminta anggota BPD dan perangkat desa untuk menyelesaikan polemik di internal sebelum mengadu lagi ke dewan.

"Sesuatu apabila ada pembahasan yang urgent (penting), termasuk Musdes dan pembahasan APBDes harus melibatkan semua BPD, tidak cukup ketua saja. Kami tidak menanggapi sebelah, artinya kami tidak punya bukti konkret apa sebenarnya yang menjadi permasalahan di desa. Oleh karena itu kami menyarankan kepada anggota BPD untuk mengirim surat audiensi kepada kami dengan melibatkan penjabat kepala desa, pihak kecamatan dan DPMD," ujarnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO