PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan menangkap dua orang yang membakar truk bermuatan tembakau di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, pada Kamis (15/9/2022). Aksi mereka sempat direkam warga dan viral di media sosial.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, mengatakan bahwa penangkapan SY (49) dan KH (34) dilakukan setelah pihaknya memeriksa 12 saksi terkait pembakaran truk bermuatan tembakau dari Jawa. Ia menegaskan, aksi pembakaran ini tidak ada kaitannya dengan isu kesukuan apa pun.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Murni tindakan spontanitas warga atas isu masuknya tembakau jawa ke Madura, yang dinilai akan membuat murah harga tembakau lokal dan ini adalah tindakan melawan hukum," ujarnya saat konferensi, Rabu (21/9/2022).
Rogib memaparkan, dua orang yang ditangkap mempunyai peran berbeda. SY, warga Kecamatan Waru, menjadi aktor penggerak massa di Pertigaan Bentoel, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, dan diringkus di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.
"Sedangkan KH, warga Kecamatan Pegantenan bertugas membawa truk ke Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah sampai di TKP, KH turun dari truk lalu menyiramkan bahan bakar minyak dan melemparkan korek yang sudah menyala. Ia ditangkap di Terminal Ronggosukowati, Kecamatan Tlanakan," paparnya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua unit truk, jeriken 5 literan dan sarung merek galaxi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News