KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar memusnahkan 11.436 buku nikah yang baru, tapi belum dipakai dengan cara dibakar, Jumat (23/9/2022).
"Hari ini, Kemenag Kota Blitar mengadakan pemusnahan buku nikah sebanyak 5.718 pasang atau sebanyak 11.436 buku nikah," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Blitar, Purnomo.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Ia menyebut, kegiatan ini berdasarkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Menurut dia, belasan ribu buku nikah dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa.
"Kenapa dimusnahkan? Karena buka nikah ini sudah lama sejak Menteri Agama dijabat Suryadharma Ali. Pusat menganggap, buku nikah itu sudah kedaluwarsa," ujarnya.
Biasanya, lanjut Purnomo, ada pembaruan buku nikah setiap pergantian Menteri Agama. Sekarang, untuk buku nikah masih menggunakan masa Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Setelah ini, akan ada buku nikah baru lagi. Biasanya tiap ganti menteri ada kebijakan soal buku nikah," tuturnya.
Kemenag Kota Blitar, kata Purnomo, setiap tahun mengajukan buku nikah ke pemerintah pusat. Buku nikah yang diajukan sejumlah peristiwa nikah tahun sebelumnya ditambah 10 persen.
"Ketika pandemi, banyak calon pengantin yang menunda pernikahan, sehingga banyak buku nikah yang belum dipakai," pungkasnya. (ina/mar)
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News