Habis Masa Berlaku, Kemenag Kota Blitar Musnahkan Belasan Ribu Buku Nikah

Habis Masa Berlaku, Kemenag Kota Blitar Musnahkan Belasan Ribu Buku Nikah Petugas dari Kemenag Kota Blitar saat memusnahkan belasan ribu buku nikah yang habis masa berlakunya.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota memusnahkan 11.436 yang baru, tapi belum dipakai dengan cara dibakar, Jumat (23/9/2022).

"Hari ini, Kemenag Kota mengadakan pemusnahan sebanyak 5.718 pasang atau sebanyak 11.436 ," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kota , Purnomo.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Ia menyebut, kegiatan ini berdasarkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Menurut dia, belasan ribu dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa.

"Kenapa dimusnahkan? Karena buka nikah ini sudah lama sejak Menteri Agama dijabat Suryadharma Ali. Pusat menganggap, itu sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Biasanya, lanjut Purnomo, ada pembaruan setiap pergantian Menteri Agama. Sekarang, untuk masih menggunakan masa Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah

"Setelah ini, akan ada baru lagi. Biasanya tiap ganti menteri ada kebijakan soal ," tuturnya.

Kemenag Kota , kata Purnomo, setiap tahun mengajukan ke pemerintah pusat. Buku nikah yang diajukan sejumlah peristiwa nikah tahun sebelumnya ditambah 10 persen.

"Ketika pandemi, banyak calon pengantin yang menunda pernikahan, sehingga banyak yang belum dipakai," pungkasnya. (ina/mar)

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO