MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Barisan Pembela Pondok Pesantren yang terdiri dari gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Mojokerto dan tokoh masyarakat melaporkan Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto Henry Samosir ke Reskrim Polres Mojokerto, Jumat (23/9/2022).
Dipimpin langsung oleh H Rifai dan Tim Kuasa Hukum dari Modjokerto Watch, rombongan pelapor langsung menuju ruangan Reskrim Polres Mojokerto untuk mengantarkan berkas laporan terhadap terduga kasus alamat palsu dari terlapor.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Setelah menyerahkan berkas laporan ke Reskrim, penasihat Hukum Modjokerto Watch, Matyatim, SH dengan tegas bahwa pihaknya telah melaporkan terduga Henry Samosir sebagai Ketua LP2KP ke Polres Mojokerto.
"Materi laporan hari ini adalah diduga adanya pemalsuan alamat pada saat pelaporan gugatan Amanatul Ummah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto," jelas Matyatim.
Pihaknya telah mendapatkan surat klarifikasi dari pemilik rumah yang digunakan kantor terduga Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
"Jadi, pemilik rumah sama sekali tidak mengenal terduga Henry Samosir, Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto dan tidak mengontrakkan rumahnya untuk menjadi kantor terduga Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pemilik rumah tersebut atas nama Heni Muktiati. Jadi, di sini sudah jelas, rumah yang ada Griya Japan Raya Jalan Yudo Blok UU Nomor 07 bukanlah kantor terduga Ketua LP2KP Kabupaten Mojokerto," terang Matyatim.
Masih kata Matyatim, dengan adanya kejadian itu maka dia menganggap gugatan LP2KP Kabupaten Mojokerto ke Ponpes Amanatul Ummah itu tidak memenuhi syarat formil.
"Kami yakin, gugatan Samosir kemungkinan akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kami akan mengawal sampai titik darah penghabisan. Yang jelas, masyarakat Mojokerto terutama pondok-pondok pesantren se-Mojokerto itu merasa terusik karena ada dugaan statemen dari Samosir yang akan menggugat seluruh pondok pesantren yang dibangun di lahan hijau," ujar Matyatim.
Baca Juga: Wujudkan Harkamtibmas, Polres Mojokerto Gelar Patroli
"Gerakan ini adalah gerakan pembela pondok pesantren, merupakan gabungan dari seluruh LSM se-Kabupaten Mojokerto dan tokoh masyarakat untuk menjaga lembaga pendidikan Islam untuk terus berkembang di Kabupaten Mojokerto. Pondok pesantren itu digunakan untuk masyarakat banyak. Hal itu ada pengecualian hukumnya meskipun berada di lahan hijau," sambungnya.
Supriyo selaku Sekjen Modjokerto Watch dengan nada berapi-api mengatakan bahwa siapapun dengan dalih apapun untuk tidak mengusik proses pendidikan agama di pondok pondok pesantren. Dia bersama elemen lapisan masyarakat lainnya, akan menjadi garda terdepan membela pondok pesantren.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, supaya terduga dapat dihukum yang setimpal. Sebab, para santri, pihak pesantren dan pengajar pesantren sungguh terluka, bila terduga tidak dihukum dengan berat," tegas Supriyo. (ris/ari)
Baca Juga: Paslon Mubarok Komitmen untuk Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News