Kejari Kota Batu Pulihkan Kerugian Negara Rp873 Juta dari Kasus Korupsi BPHTB dan PBB

Kejari Kota Batu Pulihkan Kerugian Negara Rp873 Juta dari Kasus Korupsi BPHTB dan PBB Penyerahan uang tunai Rp873.835.900 yang disita untuk disetor ke Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp873 juta. Kerugian negara itu sebelumnya muncul dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan () dan/atau pajak bumi dan bangunan () pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020.

Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mejelaskan, kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Apresiasi Khofifah di Hari Sukarelawan Internasional: Garda Depan Penanganan Bencana dan Kemiskinan

"Yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1,084 miliar berasal dari selisih pembayaran dan yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J," katanya.

Karena itu, dalam kesempatan ini pihaknya berupaya melaksanakan pemulihan kerugian negara dengan memanggil wajib pajak agar mengganti selisih pembayaran dan/atau sesuai dengan data yang diperoleh dalam penyidikan.

Total ada 19 orang yang dipanggil Kejari Kota Batu. Dari jumlah itu, yang hadir sebanyak 13 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP.

Baca Juga: Hari Perdamaian Internasional, Khofifah Ajak Semua Pihak Terus Serukan Perdamaian di Palestina

"Alhamdulillah (mereka) bersedia mengembalikan nilai kekurangan dan/atau dengan nilai bervariasi yang jumlah totalnya adalah Rp873 juta," jelasnya.

Saat ini, uang senilai Rp873.835.900 itu telah disetor ke Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Batu di Bank Mandiri Cabang Batu.

"Diterima langsung oleh Ibu Putri, Perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan perkara atas nama tersangka AFR dan J," jelasnya.

Baca Juga: Refleksi Hari Literasi Internasional 9-10 September 2024: Menakar Literasi Era Digital

Edi menegaskan bahwa Kejari Kota Batu akan terus melakukan pendalaman perkara tersebut dan berupaya agar seluruh kerugian keuangan negara dapat dipulihkan. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO