PN Sampang Eksekusi Tanah Sengketa di Pasar Camplong

PN Sampang Eksekusi Tanah Sengketa di Pasar Camplong Suasana elsekusi tanah sengketa yang dilakukan PN Sampang di kawasan Pasar Camplong. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang melakukan eksekusi bangunan di atas tanah sengketa milik Hj. Amna alias B. Luluk di kawasan Pasar Camplong, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Kegiata ini sempat diwarnai cekcok karena permintaan penundaan eksekusi dari pihak penggugat, Nur Sanah dan Dul Qowi tidak dikabulkan.

"Pada saat kita memberi teguran (kalmaneng) si penggugat ini mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap eksekusi ini, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan," kata Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Masaufi, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024

"Kalau memang keberatan, kenapa pada saat peringatan turun dihiraukan. Sedangkan kami apabila sudah turun ke lapangan maka keberatan itu tidak bisa dilayani. Eksekusi itu sudah sesuai dengan prosedur. Artinya, meski mengajukan permohonan keberatan kami tidak bisa melayani," imbuhnya.

Ia menuturkan, berdasarkan bukti sertifikat tanah kepemilikan pihak penggugat tidak memiliki bukti yang nyata. Penggugat hanya memiliki surat keterangan.

"Mulai hari ini, Pengadilan Negeri Sampang memutuskan bahwa tanah ini dimiliki oleh Hj. Amna alias B. Luluk dikawasan," tuturnya.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Sementara itu, menurut kuasa hukum Hj. Amna Jakfar Shodiq, menyebut sengketa tanah ini kurang lebih berjalan dua tahun terakhir dan ditangani PN Sampang.

"Sengketanya kurang lebih dua tahun. Adapun tanah ini sertifikatnya dimiliki oleh Hj. Amna dari tahun 1980," ungkapnya.

Ia mengatakan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan dimenangkan kliennya. Oleh karena itu, PN Sampang memutuskan dan putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Terima kasih pada Pengadilan Negeri Sampang sudah membacakan putusan perkara ini dan disaksikan oleh pihak penggugat," pungkasnya.

Eksekusi tanah sengketa dihadiri oleh jajaran Polsek Camplong, Koramil Camplong, perwakilan Camat Camplong, Pemdes Dharma Camplong. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO