SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Jakfar Faruk Abdillah selaku kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo, RB Akhmad Hasanudin, meminta penyidik dari Polres Sumenep untuk menunda pemeriksaan karena dinilai prematur. Ia menyebut, pasal yang disangkakan ke kliennya menggunakan Pasal 263 KUHP.
“Kami siap berdebat bagaimana menggunakan pasal itu berdasarkan fakta hukum yang ada.. Sebab Pasal 263 KUHP (dugaan membuat surat palsu atau memalsukan) tidak bisa berdiri sendiri, harus didukung oleh alat bukti lain yang saling menguatkan berdasarkan KUHAP,“ kata Ketua DPC Peradi Sumenep ini, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Menurut dia, penyidik dari Polres Sumenep cukup percaya diri pada alat bukti yang hanya berupa lembar foto copy-an dan menjadikannya sumber utama diterbitkannya laporan polisi (LP). Padahal, lanjut Jakfar, penyidik harusnya melakukan kajian awal, meneliti isi, kualitas alat bukti, dan isi dokumen lainnya sebagai dasar diterbitkannya LP.
“Penyelidik polisi seharusnya berpegang pada ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP dan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menjelaskan, bahwa atas pengaduan masyarakat, penyidik mencari dan menemukan serta mengumpulkan bukti yang sah. Disamping itu Peraturan Kapolri (PERKAP) No 14/2012. Pasal 1 angka 21, juga memerintahkan adanya satu alat bukti yang sah,“ paparnya.
Ia mengaku, pihaknya telah berkirim surat ke Kapolres Sumenep untuk meminta penundaan pemeriksaan kliennya. Pasalnya, petunjuk yang dimiliki polisi tidak bisa disebutkan sebagai alat bukti yang sah karena diragukan autentifikasinya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Jakfar juga menyayangkan jika dokumen milik kliennya menjadi alat bukti laporan Herman Wahyudi ke penyidik Polres Sumenep, karena itu adalah bagian dari dokumen milik Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo yang ada di Kantor BPN Sumenep.
Ia mempertanyakan, kenapa dokumen tersebut 'berkeliaran' di luar. Sebab setiap dokumen yang masuk ke BPN secara sah dan sesuai dengan SOP menjadi milik negara.
“Kendati saya tidak yakin BPN Sumenep mengeluarkan dokumen PWPS dengan sengaja. Saya akan tetap minta pertanggungjawabannya. Jika ternyata pihak BPN Sumenep mengeluarkan dokumen PWPS dengan dasar Intimidasi oknum atau ada yang membocorkan, kami tetap akan mengejarnya. Ini negara hukum, tidak boleh ada arogansi dalam bernegara,” pungkasnya.
Baca Juga: Gandeng Peradi, Fakultas Hukum Uniska Adakan Ujian Profesi Advokat
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengaku tidak keberatan dengan usulan dan permintaan Faruk yang akan bersurat ke BPN untuk menanyakan posisi dokumen milik Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo sebelum menghadirkan kliennya RB. Akhmad Hasanudin.
"Silakan, ini kan masih tahap penyelidikan dan nanti jika terkumpul data, kami akan gelar. Dan jika ternyata tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana, ya akan kami hentikan perkara ini," kata Edo. (aln/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News