PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang penjual daging dari Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, KU (22), pada Jumat (30/9/2022). Ia sehari-hari bekerja membantu ibunya berjualan daging di Pasar Sukorejo dan diringkus polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram.
"Jadi, saat kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan, kami langsung berhasil mengamankannya," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"KU saat kita amankan berada di belakang rumah, sedang asik bermain Hp. Setelah kita lakukan penangkapan, langsung kita geledah dan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," tuturnya menambahkan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Satresnarkoba Polres Pasuruan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, dan bila terbukti KU merupakan pengedar, proses hukum akan dilakukan sedangkan jika menjadi pemakai bakal direhab.
"Perlu saya sampaikan, pencegahan peredaran narkoba melalui penangkapan yang dilakukan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat di Kabupaten Pasuruan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika," ucap Slamet.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Ini bentuk kontribusi masyarakat Kabupaten Pasuruan dalam memberantas dan menekan peredaran narkoba. Kami Satresnarkoba Polres Pasuruan mengucapkan terima kasih atas kerja sama ini,” imbuhnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan menjamin kerahasiaan pelapor. Slamet pun mengimbau untuk mewaspadai praktik penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian di Kabupaten Pasuruan. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News