TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Tuban telah mendaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Tuban.
Sedikitnya 54 pelaku UMKM, telah dibekali pelatihan pemasaran online berbasis E-Katalog yang ada di LPSE milik Pemkab Tuban sebagai upaya mendukung program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Pelatihan melalui mekanisme online ini sangat bagus, sebab saat ini penjualan produk UMKM baiknya juga melalui online," jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo, Senin (10/10/2022).
Ia menyampaikan, intinya kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskopumdag ini, sesuai dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan P3DN, maka UMKM di setiap wilayah harus dioptimalkan.
Dengan begitu, pemahaman-pemahaman kepada pelaku UMKM akan dikembangkan dan ditingkatkan di setiap wilayah. Apalagi pada pemerintahan Bupati Tuban saat ini UMKM sangat menggeliat dan berkembang masif.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Memang pada 2021 dan 2022 ini, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Tuban berdasarkan arahan Bupati Tuban, Mas Lindra, geliat UMKM harus betul-betul dimasifkan," terang mantan Sekdin Budporapar Tuban tersebut.
Endro menceritakan, setelah di launchingnya Car Free Night (CFN) beberapa waktu lalu, dan normalisasi Car Free Day (CFD), diharapkan pada 20 kecamatan juga ada CFD di setiap kecamatan. Sehingga, setiap kecamatan harus disediakan ruang penjualan untuk produk setiap wilayah berbasis desa.
"Itu sebagai upaya menginventarisasi dan meningkatkan UMKM di setiap wilayah. Jadi, setiap produk desa yang menjadi unggulan atau potensi bisa dijual di ruang penjualan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Berdasarkan E-Katalog LPSE Pemkab Tuban, ada 14 etalase sebagai implementasi wujud terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Di antaranya, Alat Tulis Kantor (ATK), aspal, beton redy mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, seragam sekolah pemerintah daerah, bahan material, bahan pokok, beton precast Pemda, hewan ternak Pemda, servis kendaraan dan souvenir Pemda.
"Harapannya, dengan adanya pelatihan seperti ini, dapat ditingkatkan, sehingga dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro dan perdagangan dapat menjual produk-produknya melalui mekanisme online," pungkasnya. (gun/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News