SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim mengundang perwakilan partai politik (Parpol) dan para pemangku kepentingan (stakeholder), Senin (10/10/2022). Kegiatan ini dilakukan menjelang tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
"Tujuan kegiatan kali ini sebagai ajang silaturahmi antarpegiat politik di tingkat Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-17 Oktober 2022,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.
Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, memaparkan tiga hal terkait verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat provinsi, yakni kepengurusan parpol calon peserta pemilu, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol.
Ia menyebut, KPU Jatim melakukan verifikasi faktual kepengurusan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi. Pihaknya akan menerjunkan empat tim dalam metode verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat provinsi.
“Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengruus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” paparnya.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
Insan menegaskan, bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus paprol tingkat provinsi, pihaknya dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP elektronik atau KK. Ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video.
Status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila pertama, Identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi pada KTA dan/atau KTP el atau KK.
Kedua, Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus yang dimaksud. Ketiga, pengurus parpol tingkat provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
Keempat, Domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi tidak sesuai. Sementara, Keterwakilan perempuan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan memenuhi syarat. (mdr/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News