Jelang Verifikasi Faktual Pemilu 2024, KPU Jatim Gandeng Parpol dan Stakeholder Samakan Persepsi

Jelang Verifikasi Faktual Pemilu 2024, KPU Jatim Gandeng Parpol dan Stakeholder Samakan Persepsi KPU Jatim saat rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Jatim mengundang perwakilan partai politik (Parpol) dan para pemangku kepentingan (stakeholder), Senin (10/10/2022). Kegiatan ini dilakukan menjelang tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta .

"Tujuan kegiatan kali ini sebagai ajang silaturahmi antarpegiat politik di tingkat Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga untuk menyamakan persepsi mengenai tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-17 Oktober 2022,” kata Ketua Jatim, Choirul Anam.

Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Jatim, Insan Qoriawan, memaparkan tiga hal terkait verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat provinsi, yakni kepengurusan parpol calon peserta pemilu, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol.

Ia menyebut, Jatim melakukan verifikasi faktual kepengurusan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi. Pihaknya akan menerjunkan empat tim dalam metode verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat provinsi. 

“Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengruus parpol tingkat provinsi yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” paparnya.

Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK

Insan menegaskan, bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan terhadap pengurus paprol tingkat provinsi, pihaknya dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP elektronik atau KK. Ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat provinsi pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video.

Status setelah diverifikasi faktual belum memenuhi syarat bila pertama, Identitas Pengurus Partai Tingkat Provinsi yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas Pengurus Partai Tingkat Provinsi pada KTA dan/atau KTP el atau KK.

Kedua, Pengurus Partai Tingkat Provinsi tidak dapat menunjukkan dokumen KTA dan KTP-el atau KK, status pengurus yang dimaksud. Ketiga, pengurus parpol tingkat provinsi tidak hadir dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

Keempat, Domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai tingkat provinsi tidak sesuai. Sementara, Keterwakilan perempuan Pengurus Partai Tingkat Provinsi tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen), status keterwakilan perempuan dinyatakan memenuhi syarat. (mdr/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO