PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum staf Satpol PP Kabupaten Bangkalan digerebek saat berduaan dengan selingkuhannya yang masih berstatus istri orang di dalam kamar kos di Desa Buddagan, kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Oknum satpol PP berinisial SM ini digerebek oleh suami pasangan selingkuhannya, yakni EDJ, setelah melakukan pengintaian selama delapan bulan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Suami selingkuhan SM, yang juga merupakan ASN di salah satu puskesmas di Pamekasan itu, pertama kali mendapat informasi dari rekan kerjanya. Saat itu, informan tersebut mendapati istri EDJ berboncengan dengan laki-laki lain masuk ke salah satu rumah kos di Desa Buddagan sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal 30 Maret 2022 lalu.
Dari informasi itu, EDJ langsung melakukan penyelidikan. Setelah yakin istrinya ada main dengan pria idaman lain (PIL), EDJ langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, istrinya kedapatan berduaan dengan pria lain di dalam kamar kos di Desa Buddagan.
Dalam penggerebekan itu, EDJ mengajak rekan kerjanya, 3 anggota TNI, dan 5 anggota polsek setempat, untuk membuktikan kebenaran perselingkuhan istrinya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Setelah penggerebekan, kedua pasangan selingkuh ini akhirnya digiring ke Kantor Kesatuan Intel Kodim Pamekasan, lalu diserahkan ke Polres Pamekasan untuk proses pemeriksaan.
EDJ menceritakan, sang istri dan selingkuhannya melakukan pertemuan saat dirinya sedang bekerja.
"SM dan istri saya ini pernah punya hubungan pacaran sewaktu SMA. Mungkin, keduanya mau menjalin cinta lama bersemi kembali sehingga melakukan perselingkuhan," kata EDJ kepada BANGSAONLINE.com, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Menurutnya, kasus perselingkuhan istrinya sudah dilaporkan ke SPKT Polres Pamekasan dengan bukti lapor dengan nomor TBL/B/174/III/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dan telah ditangani Unit PPA Reskrim.
Kini kasus perselingkuhan itu telah diputus di Pengadilan Negeri Pamekasan. Keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara pada tanggal 1 Agustus 2022. (dim/sis).
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News