Asik Berduaan di Kamar Kos, Oknum Satpol PP Bangkalan Digerebek Suami Selingkuhannya

Asik Berduaan di Kamar Kos, Oknum Satpol PP Bangkalan Digerebek Suami Selingkuhannya ilustrasi.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum staf Satpol PP Kabupaten digerebek saat berduaan dengan selingkuhannya yang masih berstatus istri orang di dalam kamar kos di Desa Buddagan, kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Oknum satpol PP berinisial SM ini digerebek oleh suami pasangan selingkuhannya, yakni EDJ, setelah melakukan pengintaian selama delapan bulan.

Baca Juga: 2 Hari Pencarian, Jasad Santri Hanyut di Blega Bangkalan Akhirnya Ditemukan

Suami selingkuhan SM, yang juga merupakan ASN di salah satu puskesmas di Pamekasan itu, pertama kali mendapat informasi dari rekan kerjanya. Saat itu, informan tersebut mendapati istri EDJ berboncengan dengan laki-laki lain masuk ke salah satu rumah kos di Desa Buddagan sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal 30 Maret 2022 lalu.

Dari informasi itu, EDJ langsung melakukan penyelidikan. Setelah yakin istrinya ada main dengan pria idaman lain (PIL), EDJ langsung melakukan . Benar saja, istrinya kedapatan berduaan dengan pria lain di dalam kamar kos di Desa Buddagan.

Dalam itu, EDJ mengajak rekan kerjanya, 3 anggota TNI, dan 5 anggota polsek setempat, untuk membuktikan kebenaran perselingkuhan istrinya.

Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya

Setelah , kedua pasangan selingkuh ini akhirnya digiring ke Kantor Kesatuan Intel Kodim Pamekasan, lalu diserahkan ke Polres Pamekasan untuk proses pemeriksaan.

EDJ menceritakan, sang istri dan selingkuhannya melakukan pertemuan saat dirinya sedang bekerja.

"SM dan istri saya ini pernah punya hubungan pacaran sewaktu SMA. Mungkin, keduanya mau menjalin cinta lama bersemi kembali sehingga melakukan perselingkuhan," kata EDJ kepada BANGSAONLINE.com, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bangkalan

Menurutnya, istrinya sudah dilaporkan ke SPKT Polres Pamekasan dengan bukti lapor dengan nomor TBL/B/174/III/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dan telah ditangani Unit PPA Reskrim.

Kini itu telah diputus di Pengadilan Negeri Pamekasan. Keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara pada tanggal 1 Agustus 2022. (dim/sis).

Baca Juga: Banjir Bangkalan Telan Korban, Santri Hanyut Terseret Arus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Nissa Sabyan Soal Poligami Kembali Viral':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO