PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum staf Satpol PP Kabupaten Bangkalan digerebek saat berduaan dengan selingkuhannya yang masih berstatus istri orang di dalam kamar kos di Desa Buddagan, kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Oknum satpol PP berinisial SM ini digerebek oleh suami pasangan selingkuhannya, yakni EDJ, setelah melakukan pengintaian selama delapan bulan.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
Suami selingkuhan SM, yang juga merupakan ASN di salah satu puskesmas di Pamekasan itu, pertama kali mendapat informasi dari rekan kerjanya. Saat itu, informan tersebut mendapati istri EDJ berboncengan dengan laki-laki lain masuk ke salah satu rumah kos di Desa Buddagan sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal 30 Maret 2022 lalu.
Dari informasi itu, EDJ langsung melakukan penyelidikan. Setelah yakin istrinya ada main dengan pria idaman lain (PIL), EDJ langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, istrinya kedapatan berduaan dengan pria lain di dalam kamar kos di Desa Buddagan.
Dalam penggerebekan itu, EDJ mengajak rekan kerjanya, 3 anggota TNI, dan 5 anggota polsek setempat, untuk membuktikan kebenaran perselingkuhan istrinya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Setelah penggerebekan, kedua pasangan selingkuh ini akhirnya digiring ke Kantor Kesatuan Intel Kodim Pamekasan, lalu diserahkan ke Polres Pamekasan untuk proses pemeriksaan.
EDJ menceritakan, sang istri dan selingkuhannya melakukan pertemuan saat dirinya sedang bekerja.
"SM dan istri saya ini pernah punya hubungan pacaran sewaktu SMA. Mungkin, keduanya mau menjalin cinta lama bersemi kembali sehingga melakukan perselingkuhan," kata EDJ kepada BANGSAONLINE.com, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Menurutnya, kasus perselingkuhan istrinya sudah dilaporkan ke SPKT Polres Pamekasan dengan bukti lapor dengan nomor TBL/B/174/III/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dan telah ditangani Unit PPA Reskrim.
Kini kasus perselingkuhan itu telah diputus di Pengadilan Negeri Pamekasan. Keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara pada tanggal 1 Agustus 2022. (dim/sis).
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 10 Kios di RSUD Smart Pamekasan, Pasien Sempat Panik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News