JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyelesaikan uji sampling 33 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal gagal ginjal akut misterius.
Kepala BPOM, Penny Lukito menyampaikan, masih ada 69 produk yang masih proses sampling dan pengujian.
Baca Juga: Persiapan Apoteker Hadapi Tantangan dan Peluang Obat Digital di Era Globalisasi
"Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian," katanya dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022).
Ia berharap, pengujian produk lainnya, pihaknya bisa menyelesaikan secepatnya untuk memberikan kepastian kepada publik soal produk yang aman untuk dikonsumsi.
Dirinya juga mengatakan, pengujian ini dilakukan untuk menentukan kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) pada beberapa produk, termasuk batas aman dalam kandungan tersebut.
Baca Juga: Nanas Kediri Kini Sudah Jadi Minuman Khas, Dhito Dorong segera Urus Izin BPOM
"Keduanya merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia," katanya.
BPOM mengklaim, EG dan DG tidak diperbolehkan dalam kandungan bahan baku obat. Namun, kedua senyawa itu timbul dari produksi sebagai zat pencemar yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Farmakope dan standar baku nasional menetapkan batas aman cemaran EG dan DG sebanyak 0,5 milligram per kilogram berat badan per hari.
Baca Juga: Ketahui 3 Penyebab Gagal Ginjal
Lantas, hasil obat mana saja yang aman dan tidak aman di Konsumsi? berikut hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022.
Aman digunakan sesuai aturan pakai
1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)
Baca Juga: 4 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
2. Anakonidin OBH (Konimex)
3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)
4. Paracetamol (Mersifarma TM)
Baca Juga: MUI Bantah Terbitkan Larangan Terhadap 121 Produk Pro-Israel
5. Paracetamol (Kimia Farma)
6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)
7. Paracetamol Drops (Afi Farma)
Baca Juga: Tok! 4 Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara
Aman tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol:
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (Sanbe farma)
Baca Juga: Bekali PKL Edukasi Keamanan Pangan, Pemkot Pasuruan Gandeng BPOM
3. Amoxicillin (Mersifarma TM)
4.Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
Baca Juga: Pemkab Kediri Hibahkan Tanah untuk Balai POM, Mas Dhito: Kita Dorong UMKM Berizin Edar
6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
11. Etamox syrup (Errita Pharma)
12. Interzinc (Interbat)
13. Nytex (Pharos)
14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
17. Yusimox (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
18. Zinc Syrup (Afi Farma)
19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
22. Amoksisilin (-)
23. Eritromisin (-)
Tidak aman, mengandung EG dan DG di atas ambang:
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
(rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News