Masyarakat saat menerima pelayanan dari salah satu petugas BPJS Kesehatan.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Upaya mencegah kecurangan atau fraud dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional tidak bisa berhenti pada satu langkah saja. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, akademisi, hingga sektor swasta.
Hal tersebut disampaikan mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Sabtu (29/11/2025).
Pahala menegaskan, di tengah besarnya jumlah peserta JKN yang mendekati 300 juta jiwa, diperlukan sistem yang kuat dan adaptif terhadap perubahan.
“Digitalisasi memang penting, apalagi berkaitan dengan data JKN yang sedemikian besar, melibatkan hampir 300 juta orang. Pemanfaatan artificial inteligence bisa mendukung pengelolaan data menjadi lebih efektif dan transparan. Namun semua digitalisasi pasti memiliki celah," ucapnya.
"Praktiknya di lapangan, oknum-oknum pelaku fraud juga terus bergerak semakin canggih. Karena itu, upaya pencegahan dan pendeteksian fraud pun harus selalu dimodifikasi. Pengembangan sistem digitalisasi jangan pernah berhenti supaya tidak diakali,” imbuhnya.
Ia menekankan, pengendalian fraud tidak bisa ditopang hanya oleh BPJS Kesehatan atau regulator semata. Diperlukan kolaborasi yang solid dari berbagai pihak untuk mengantisipasi potensi kecurangan.
“BPJS Kesehatan dan pemerintah perlu melibatkan banyak pihak, mulai dari mitra fasilitas kesehatan, asuransi swasta, hingga akademisi untuk bisa memberikan sudut pandang yang komprehensif. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan upaya pencegahan fraud dalam Program JKN dapat berjalan dengan kian optimal,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan internal di rumah sakit juga harus diperkuat karena berada paling dekat dengan proses pelayanan.
“Unit internal rumah sakit harus jadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah fraud di sektor layanan kesehatan. Oleh karena itu, peran unit internal rumah sakit harus diperkuat,” kata Pahala.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai sumber umpan balik nyata bagi perbaikan sistem.
“Mereka harus paham apa hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh, sehingga mereka bisa menyampaikan pengaduan yang konstruktif bagi implementasi Program JKN. Literasi harus dibangun untuk menciptakan satu sistem pelayanan yang utuh,” paparnya.
Menurut dia, sistem pelayanan publik baru dapat disebut ideal apabila mampu menciptakan siklus evaluasi berkelanjutan, mulai dari perencanaan, implementasi, feedback, hingga penyempurnaan kembali.
Ia mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang akan menggelar Indonesian Health Insurance Anti-Fraud Forum (INAHAFF) pada awal Desember 2025.
“Lewat INAHAFF, BPJS Kesehatan bisa menggabungkan universitas, swasta, praktisi, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya. Saya pikir ini langkah yang baik, karena di luar negeri pun melakukan hal yang sama. Karena memang upaya pencegahan fraud ini butuh upaya kolaboratif besar,” pungkasnya. (fer/mar)












