TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Rumah peruntukan kos-kosan di Tulungagung, banyak yang tidak berizin. Diperkirakan jumlahnya mencapai 60 persen. Izin rumah kos ini diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2012. Pelanggaran yang dilakukan pemilik, antara lain, IMB, izin kos-kosan dan tata-tertib.
Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Tulungagung Wakhid mengatakan, hanya 40 persen yang memenuhi persyaratan sebagai rumah kos-kosan.
Baca Juga: Patroli Gakda Gabungan Ramadhan 2023, Satpol PP Madiun Amankan Anak di Bawah Umur
"Ketika kita masuk ke kos-kosan, pelanggaran yang ada meliputi, tidak diserahkannya KTP kepada ketua RT, dan harus ada izin dari RT, serta harus suami istri yang sah. Dan tidak ditempelkannya tata tertib rumah kos itu. Ini menjadikan rumah kos rawan dimanfaatkan untuk prostitusi terselubung."
Satpol PP mengaku belum memerlukan Perda khusus terkait rumah kos. "Selama ini penegakan aturan sudah tercover dalam perda Ketertiban Umum dan Izin Kos-kosan, jadi belum ada wacana pembentukan Perda Khusus Rumah kos.
Wakhid menandaskan, penertiban dari Satpol PP terus dilakukan, kepada pemilik dan penghuni kos. (tlg-2/ros)
Baca Juga: Forkopimcam Kebomas Gresik Tutup Rumah Kos di Randuagung, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News