GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menetapkan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Sejumlah regulasi ini ialah Perda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan, penyelenggaran kearsipan, serta perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Penetapan tiga perda dilakukan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik, M. Abdul Qodir, di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (24/10/2022). Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam sambutannya menyampaikan atas ditetapkannya 3 perda berharap agar ketiga perda bisa memberikan manfaat.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Bungah, Cawabup Gresik Alif Ajak Coblos Surat Suara yang Ada Paslonnya
"Semoga dengan ditetapkannya 3 perda dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Gresik," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, setelah tiga perda ditetapkan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun peraturan teknis.
"Jangan sampai perda setelah ditetapkan tidak bisa dilaksanakan karen perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan belum dibuat," tuturnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Untuk itu, Bupati Yani meminta kepada kepala dinas perpustakaan dan kearsipan agar segera menyusun perbup.
"Pak Budi Rahardo selaku Kepala Dinas Perpustakaan harus segera menyusun pedoman teknis untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan electronic library atau perpustakaan digital," paparnya.
Kemudian kepada dinas tenaga kerja, bupati meminta kepada Andhy Hendro Wijaya selaku kepala OPD terkait segera menyusun perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan atas Perda tentang penyelenggaran ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Ia juga minta kepala disnaker agar pengaturan tentang teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik tentang kordinasi penempatan, serta fasilitas calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi ketrampilan kerja.
"Saya minta melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal. Sebab, hal ini bukan hanya kewajiban perusahaan. Namun, juga Pemkab Gresik. Kewajiban perusahaan mengisi lowongan pekerjaan paling sedikit 60 persen dari tenaga kerja lokal," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News