SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menduga Abdul Latif atau Ra Latif terlibat suap hasil asesmen lelang jabatan. Sehingga saat ini, Bupati Ra Latif ini dicekal oleh pihak imigrasi, agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
(Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan)
Menanggapi salah satu kepala daerahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan semua kepada proses hukum.
"Kita menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, itu," kata Khofifah usai membuka Expo dan Expose 204 SMK PK se-Jawa Timur yang digelar di pusat perbelanjaan City of Tomorrow (Cito), Jumat (28/10/22).
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Gubernur Khofifah juga meminta kepada semua pihak-pihak yang terlibat, atau sedang dalam pemeriksaan dan penanganan KPK, agar mengikuti proses hukum tersebut.
"Jadi semua mudah-mudahan bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Dirinya enggan ikut campur atas keterlibatan kepala daerah yang tercatut dugaan korupsi. Karena sebagaimana diketahui, Gubernur Khofifah getol mengajak seluruh elemen pejabat publik di lingkungan Pemprov Jatim, menghindari perbuatan yang mengarah kepada korupsi.
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
"Dan kita menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Wes," tandasnya. (dev/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News