Aremania Sebut Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM Berat

Aremania Sebut Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM Berat Ratusan Aremania saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang adalah kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Anto Baret, salah satu pentolan , saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kabupaten , Rabu (2/11/2022) siang.

Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ratusan dalam demo tersebut. Di antaranya, meminta agar penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP pada kasus tragedi Kanjuruhan. Diketahui, pasal 338 KUHP adalah tentang pembunuhan, sedangkan pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana.

Selain penerapan pasal 338 dan 340 KUHP, mereka juga menuntut agar kejaksaan mengembalikan berkas kasus tragedi Kanjuruhan sebelum seluruh pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. 

Anto Baret menegaskan pihaknya bersama para akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim

"Saya berharap dukungan baik itu dari sendiri juga support dari Kajari Kabupaten , Kota , dan Kota Batu, serta seluruh stakeholder tanpa terkecuali. Karena kami anggap tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat," tegasnya.

Dalam aksi ini, berkumpul di Stadion Kanjuruhan dan melakukan long march menuju Kejari Kabupaten Jalan J. A. Suprapto No. 1 Cepokomulyo, Kecamatan Panjen, Kabupaten .

Mereka ditemui langsung oleh Diah Yuliastuti, Kepala Kejari Kabupaten .

Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut

"Saya mewakili Kejari Kabupaten mengucapkan terima kasih atas kehadiran yang sudah berjuang menyerukan keadilan terhadap kasus Kanjuruhan. Sesuai koordinasi kami dengan Kajari Batu dan Kota , bahwa kita nyatakan juga berkas kasus Kanjuruhan kita nyatakan P18 atau tidak lengkap," ungkapnya.

Diah kemudian mengajak perwakilan aksi agar merapat ke Aula Kejari Kabupaten guna mendiskusikan tuntutan yang disampaikan .

"Kami tunggu di aula perwakilan dari aksi, sekitar 10 orang tidak apa-apa. Sehingga kita bisa akomodir tuntutan aksi ini dengan baik," ungkapnya. (win/rev)

Baca Juga: 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Kunjungi Korban dan Berikan Sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO