MALANG, BANGSAONLINE.com - Aremania menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang adalah kasus pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Anto Baret, salah satu pentolan Aremania, saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (2/11/2022) siang.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ratusan Aremania dalam demo tersebut. Di antaranya, meminta agar penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP pada kasus tragedi Kanjuruhan. Diketahui, pasal 338 KUHP adalah tentang pembunuhan, sedangkan pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana.
Selain penerapan pasal 338 dan 340 KUHP, mereka juga menuntut agar kejaksaan mengembalikan berkas kasus tragedi Kanjuruhan sebelum seluruh pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
Anto Baret menegaskan pihaknya bersama para Aremania akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas untuk menegakkan keadilan.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
"Saya berharap dukungan baik itu dari Aremania sendiri juga support dari Kajari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, serta seluruh stakeholder tanpa terkecuali. Karena kami anggap tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat," tegasnya.
Dalam aksi ini, Aremania berkumpul di Stadion Kanjuruhan dan melakukan long march menuju Kejari Kabupaten Malang Jalan J. A. Suprapto No. 1 Cepokomulyo, Kecamatan Panjen, Kabupaten Malang.
Mereka ditemui langsung oleh Diah Yuliastuti, Kepala Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
"Saya mewakili Kejari Kabupaten Malang mengucapkan terima kasih atas kehadiran Aremania yang sudah berjuang menyerukan keadilan terhadap kasus Kanjuruhan. Sesuai koordinasi kami dengan Kajari Batu dan Kota Malang, bahwa kita nyatakan juga berkas kasus Kanjuruhan kita nyatakan P18 atau tidak lengkap," ungkapnya.
Diah kemudian mengajak perwakilan aksi agar merapat ke Aula Kejari Kabupaten Malang guna mendiskusikan tuntutan yang disampaikan Aremania.
"Kami tunggu di aula perwakilan dari aksi, sekitar 10 orang tidak apa-apa. Sehingga kita bisa akomodir tuntutan aksi ini dengan baik," ungkapnya. (win/rev)
Baca Juga: 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Kapolsek Porong Kunjungi Korban dan Berikan Sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News