Aremania Sebut Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM Berat

Aremania Sebut Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM Berat Ratusan Aremania saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang adalah kasus pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Anto Baret, salah satu pentolan , saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kabupaten , Rabu (2/11/2022) siang.

Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ratusan dalam demo tersebut. Di antaranya, meminta agar penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP pada kasus tragedi Kanjuruhan. Diketahui, pasal 338 KUHP adalah tentang pembunuhan, sedangkan pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana.

Selain penerapan pasal 338 dan 340 KUHP, mereka juga menuntut agar kejaksaan mengembalikan berkas kasus tragedi Kanjuruhan sebelum seluruh pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. 

Anto Baret menegaskan pihaknya bersama para akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka

"Saya berharap dukungan baik itu dari sendiri juga support dari Kajari Kabupaten , Kota , dan Kota Batu, serta seluruh stakeholder tanpa terkecuali. Karena kami anggap tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat," tegasnya.

Dalam aksi ini, berkumpul di Stadion Kanjuruhan dan melakukan long march menuju Kejari Kabupaten Jalan J. A. Suprapto No. 1 Cepokomulyo, Kecamatan Panjen, Kabupaten .

Mereka ditemui langsung oleh Diah Yuliastuti, Kepala Kejari Kabupaten .

Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN

"Saya mewakili Kejari Kabupaten mengucapkan terima kasih atas kehadiran yang sudah berjuang menyerukan keadilan terhadap kasus Kanjuruhan. Sesuai koordinasi kami dengan Kajari Batu dan Kota , bahwa kita nyatakan juga berkas kasus Kanjuruhan kita nyatakan P18 atau tidak lengkap," ungkapnya.

Diah kemudian mengajak perwakilan aksi agar merapat ke Aula Kejari Kabupaten guna mendiskusikan tuntutan yang disampaikan .

"Kami tunggu di aula perwakilan dari aksi, sekitar 10 orang tidak apa-apa. Sehingga kita bisa akomodir tuntutan aksi ini dengan baik," ungkapnya. (win/rev)

Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO