MALANG, BANGSAONLINE.com - Aremania menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang adalah kasus pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Anto Baret, salah satu pentolan Aremania, saat menggelar aksi di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (2/11/2022) siang.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ratusan Aremania dalam demo tersebut. Di antaranya, meminta agar penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP pada kasus tragedi Kanjuruhan. Diketahui, pasal 338 KUHP adalah tentang pembunuhan, sedangkan pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana.
Selain penerapan pasal 338 dan 340 KUHP, mereka juga menuntut agar kejaksaan mengembalikan berkas kasus tragedi Kanjuruhan sebelum seluruh pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
Anto Baret menegaskan pihaknya bersama para Aremania akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas untuk menegakkan keadilan.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Saya berharap dukungan baik itu dari Aremania sendiri juga support dari Kajari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, serta seluruh stakeholder tanpa terkecuali. Karena kami anggap tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat," tegasnya.
Dalam aksi ini, Aremania berkumpul di Stadion Kanjuruhan dan melakukan long march menuju Kejari Kabupaten Malang Jalan J. A. Suprapto No. 1 Cepokomulyo, Kecamatan Panjen, Kabupaten Malang.
Mereka ditemui langsung oleh Diah Yuliastuti, Kepala Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
"Saya mewakili Kejari Kabupaten Malang mengucapkan terima kasih atas kehadiran Aremania yang sudah berjuang menyerukan keadilan terhadap kasus Kanjuruhan. Sesuai koordinasi kami dengan Kajari Batu dan Kota Malang, bahwa kita nyatakan juga berkas kasus Kanjuruhan kita nyatakan P18 atau tidak lengkap," ungkapnya.
Diah kemudian mengajak perwakilan aksi agar merapat ke Aula Kejari Kabupaten Malang guna mendiskusikan tuntutan yang disampaikan Aremania.
"Kami tunggu di aula perwakilan dari aksi, sekitar 10 orang tidak apa-apa. Sehingga kita bisa akomodir tuntutan aksi ini dengan baik," ungkapnya. (win/rev)
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News