Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara Pembacaan putusan mantan Kepala Desa Pecuk, Eko Nukaji Hariyadi, yang dinyatakan bersalah.

"Serta menghukum Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara," tuturnya.

Dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha turut menyampaikan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Pertama, perbuatan terdakwa Eko bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Ketiga, perbuatan terdakwa Eko yang menggadaikan delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi tanah, serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Pertimbangan terakhir, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah pengganti TKD.

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 617.282.000," tuturnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Eko sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari . Sebelumnya JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO