Pembacaan putusan mantan Kepala Desa Pecuk, Eko Nukaji Hariyadi, yang dinyatakan bersalah.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Eko sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara. (raf/mar)





