SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Mulyorejo menangkap dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Mereka adalah MY (29), warga Bangkalan dan S (26) dari Surabaya.
Para pelaku diringkus usai polisi mendapat laporan pencurian motor di Jalan Mulyosari Utara. Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi Purboyo, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Setelah ada laporan masuk langsung ditindaklanjuti dan selang beberapa hari saja, pelaku diamankan oleh anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Soekram. Aksi mereka tercatat sudah 3 lokasi di Surabaya. Berbekal kunci T, masuk ke rumah kemudian mengambil sepeda motor milik korban," paparnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah motor, yakni Honda Vario, Honda Beat, dan Kawasaki Ninja. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang hukumannya di atas lima tahun penjara. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News