Cegah Penyimpangan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum pada Kepsek

Cegah Penyimpangan Dana BOS, Pemkot Kediri Gandeng Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum pada Kepsek Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat memberikan penyuluhan tentang pengelolaan dan pelaporan dana BOS. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri melalui dinas pendidikan menggelar penyuluhan hukum terkait pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, Kamis (17/11/2022).

Melalui penyuluhan yang digelar di Ruang Ki Hajar Dewantara tersebut, diharapkan sekolah dapat menggunakan dan mengelola anggaran BOS sesuai ketentuan, untuk mencegah penyimpangan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmat dihadirkan sebagai narasumber untuk memberikan paparan tentang pelaporan penggunaan dana BOS di hadapan pengawas dan kepala SD dan SMP se-Kota Kediri.

Plt Kepala Marsudi Nugroho mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun bekerja sama dengan kejaksaan.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, penggunaan dana BOS oleh sekolah bisa akuntabel. Sehingga, tujuan meningkatkan kualitas pendidikan kepada anak didik dapat tercapai.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

"Selama ini penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah telah mengacu pada Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik," terang Marsudi.

Menurutnya, selama ini sekolah-sekolah di Kota Kediri sudah memanfaatkan dana BOS yang diterima secara proporsional. Sesuai peraturan, dana BOS dapat dimanfaatkan pada 12 item. Yaitu, pembayaran honorarium, pengembangan perpustakaan, pembelian sarana prasarana media pembelajaran, dan sebagainya.

Apalagi, lanjut Marsudi, saat ini sudah ada aplikasi ARKAS (rencana kegiatan dan anggaran sekolah) dan sistem informasi pengadaan di sekolah (Siplah) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sangat membantu dalam mengelola dana BOS.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

"Jadi semua sudah serba online, sehingga sekolah dalam belanja sudah mengacu pada ARKAS yang memang tidak boleh dilanggar," tambahnya.

Marsudi berharap melalui sosialisasi ini perencanaan, penggunaan, hingga untuk SD dan SMP bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, aman, dan barokah. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO