TUBAN, BANGSAONLINE.com - KPU Tuban menggelar sosialisasi pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menjelaskan, pemetaan dapil untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota masuk dalam tahapan pemilu dan wajib disampaikan kepada masyarakat. Disamping itu, penataan dapil dan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan mulai bawah kemudian diusulkan ke KPU RI.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
"Pemetaan dapil ini masuk dalam tahapan pemilu, sehingga kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan ke masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (20/11/2022).
Komisioner KPU dua periode itu mengatakan, dalam proses perumusan dapil, harus memenuhi 7 prinsip. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kalau memang ada wilayah yang tidak memenuhi prinsip pemetaan dapil maka pasti berpotensi berubah. Sehingga setiap pemilu pemetaan dapil masuk dalam tahapan dan selalu dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital
Pria asli Kecamatan Soko ini menambahkan, salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan dapil diantaranya jumlah pemilik yang mengalami peningkatan. Kemudian, keseimbangan jumlah kursi antara daerah pemilihan.
"Jumlah penduduk setiap daerah pasti meningkat, sehingga memungkinkan terjadinya perubahan dapil. Apalagi kalau melihat jumlah kursi, dapil yang paling gemuk ada di dapil 3 dengan alokasi 12 kursi. Jika perkembangan penduduk memenuhi 13 kursi pasti dapilnya berubah," tuturnya.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Lebih lanjut, setelah dilakukan sosialisasi, pihaknya akan segera menyusun draf pemetaan dapil untuk disampaikan kepada masyarakat maupun partai politik. Kemudian dilakukan uji publik dan tanggapan masyarakat.
"Nanti akan kami usulkan 3 draf pemetaan dapil, salah satunya draf dapil lama," tutupnya.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini di Kabupaten Tuban terdapat 5 dapil. Yakni, dapil 1 Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, dan Montong. Dapil 2 ada Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Kemudian, dapil 3 Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, dan Soko. Dapil 4 Kecamatan Parengan, Singgahan, Senori, Bangilan, dan Keduruan. Terakhir, dapil 5 Kecamatan Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News