KPU Tuban saat paparkan sosialisasi pemetaan dapil dan alokasi kursi DPRD pada pemilihan pemilu 2024.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - KPU Tuban menggelar sosialisasi pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menjelaskan, pemetaan dapil untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota masuk dalam tahapan pemilu dan wajib disampaikan kepada masyarakat. Disamping itu, penataan dapil dan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan mulai bawah kemudian diusulkan ke KPU RI.
BACA JUGA:
- Pertamina Pecat 2 Sopir Tangki di Tuban atas Dugaan Pencurian, Ketua Komisi II Bantah Tuduhan
- Proyek SR Sebabkan Rumah Warga Retak, Komisi I DPRD Tuban Panggil Waskita Karya
- Anggota DPRD Tuban Tri Astuti Safari Ramadan Bersama Yatim dan Kader Partai
- Tingkatkan Mutu Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Tuban Gelar FKP 2025
"Pemetaan dapil ini masuk dalam tahapan pemilu, sehingga kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan ke masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (20/11/2022).
Komisioner KPU dua periode itu mengatakan, dalam proses perumusan dapil, harus memenuhi 7 prinsip. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kalau memang ada wilayah yang tidak memenuhi prinsip pemetaan dapil maka pasti berpotensi berubah. Sehingga setiap pemilu pemetaan dapil masuk dalam tahapan dan selalu dilakukan," tuturnya.







