KPU Tuban saat paparkan sosialisasi pemetaan dapil dan alokasi kursi DPRD pada pemilihan pemilu 2024.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - KPU Tuban menggelar sosialisasi pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menjelaskan, pemetaan dapil untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota masuk dalam tahapan pemilu dan wajib disampaikan kepada masyarakat. Disamping itu, penataan dapil dan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan mulai bawah kemudian diusulkan ke KPU RI.
BACA JUGA:
- Respons UU Desa Baru, DPRD Tuban Segera Bahas 3 Raperda Usulan PPDI
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Jadi Pemateri di Unirow, Gaguk Sudarmo Ajak Pelajar Tuban Melek Demokrasi Sejak Bangku Sekolah
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
"Pemetaan dapil ini masuk dalam tahapan pemilu, sehingga kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan ke masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (20/11/2022).
Komisioner KPU dua periode itu mengatakan, dalam proses perumusan dapil, harus memenuhi 7 prinsip. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kalau memang ada wilayah yang tidak memenuhi prinsip pemetaan dapil maka pasti berpotensi berubah. Sehingga setiap pemilu pemetaan dapil masuk dalam tahapan dan selalu dilakukan," tuturnya.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




