KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata tajam yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara dibakar sedang barang bukti berupa senjata tajam, dipotong-potong dengan gergaji besi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 6 item yaitu narkotika (jenis sabu-sabu) seberat 52,24 gram, obat keras berupa 109.136 butir pil double L. Lalu, minuman keras 4 jerigen, barang elektronik berupa 5 buah HP, senjata tajam 1 parang, dan 1 buah pisau, serta barang lainnya berupa pakaian, tas, topi, korek dan serbuk petasan.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Jadi keseluruhannya ada 63 perkara barang bukti yang dimusnahkan (pada) periode 25 Mei 2022 hingga 15 November 2022," kata Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Rabu (23/11/2022).
"Sedangkan kami juga mempunyai barang bukti sabu-sabu seberat 3 kg, tapi belum kami musnahkan hari ini, karena perkaranya belum inkracht dan kami masih menunggu penetapan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabus tersebut," tuturnya menambahkan
Pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri itu juga dihadiri Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar, dan Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Setiawan, serta undangan lainnya. (uji/mar)
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News