Jaringan pengedar narkoba internasional saat diekspose dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Total barang bukti yang diamankan 36 kilogram narkotika jenis sabu dan 15.056 pil ekstasi dari dua jaringan dengan 7 tersangka.
"Alhamdulilah di Bulan November, kita berhasil mengungkap dua jaringan besar, Yang pertama adalah jaringan Indonesia-Malaysia dan diduga barang ini berasal dari Cina dengan kemasan teh," kata Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian Rishadi, saat konferensi pers, Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA:
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, 3 Tersangka Ditangkap
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
Ia mengatakan bahwa pengungkapan jaringan narkoba asal Malaysia ini berawal dari pedalaman pengungkapan kasus di wilayah Jawa Timur. Kemudian dilakukan pengembangan hingga ke wilayah Sumatera Utara yakni Medan dan mengamankan 2 tersangka yakni SU (29) warga Bojonegoro dan SDC (27) warga Bandung, Jawa Barat.
"Akhirnya kita berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15 ribu butir," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Arie, tangkapan jaringan yang kedua dari Laos berhasil diungkap Subdit III Ditnarkoba Polda Jatim dengan 5 tersangka dengan barang bukti 10 kilogaram sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pendalaman yang menyebut ada kiriman dari Laos ke Indonesia dan didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




