PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah video yang berdurasi 2.50 menit menunjukkan seseorang pria yang mengeluh tentang bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada masyarakat berupa uang, namun ia juga mendapatkan sembako.
Dalam video tersebut, salah seorang yang mengatakan berasal dari Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan mengatakan, uang yang diterima sebesar Rp900 ribu, namun yang Rp600 ribu itu berupa sembako, sementara yang Rp300 ribu dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, diberikan berupa uang.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Soalnya begini pak saya sendirian yang tidak mau percuma pak," tutur warga tersebut dalam video.
Ia pun mengaku, tidak tahu tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia.
Dalam video itu, juga tampak beberapa penerima bantuan sosial yang juga membawa beberapa karung beras.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Saat ditanya oleh pemilik video, hal sama juga terjadi, bahwa uang yang Rp600 ribu diberikan berupa sembako, sementara uang yang diberikan senilai Rp300 ribu.
Bahkan, dalam video tersebut juga terlihat, seorang wanita yang mengaku mendapatkan bantuan beras dan telur.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat menanggapi video yang viral tersebut. Ia mengatakan, secara regulasi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan uang tunai dan membelanjakan dimana saja.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
"Mekanisme yang kami ketahui adalah KPM mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 ini adalah dalam bentuk uang tunai dari PT Pos," terangnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp oleh BANGSAONLINE.com, Kamis (8/12/2022)
Herman juga menjelaskan, PT Pos harus mendokumentasikan setiap KPM saat melakukan penyaluran bantuan.
"Bahkan PT. Pos harus mendokumentasikan setiap KPM waktu melakukan penyaluran uang bantuannya, untuk lebih jelasnya teman-teman silahkan konfirmasi ke kantor Pos karena PKS-nya Pos langsung dengan Kemensos," katanya.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 10 Kios di RSUD Smart Pamekasan, Pasien Sempat Panik
Ia juga menambahkan, pihaknya memfasilitasi kegiatan sosialisasi antara PT. Pos bersama para camat, sebelum penyaluran bantuan tersebut. Tujuannya, agar tepat waktu dan jumlahnya tepat.
"Kami fasilitasi kegiatan sosialisasi Pos bersama camat, sebelum penyaluran agar penyaluran tepat jumlah dan tepat waktu, setelah itu kami sosialisasi KPM melalui pendamping agar KPM Mendapatkan haknya," jelasnya.
Menurutnya, KPM jika merasa keberatan dengan perihal bantuan tersebut, bisa menolak dan tetap mengambil uangnya.
Baca Juga: Lima Orang Sekeluarga Tewas dalam Sumur di Pamekasan
"Jika KPM merasa keberatan perihal bantuannya yg diberikan dalam bentuk barang KPM sebenarnya bisa menolak dan tetap ambil uangnya," tegasnya.
Herman menyampaikan bahkan dari Dinsos sendiri sebelumnya sudah memberikan himbauan baik dari media dan pendamping terkait bantuan tersebut. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News