SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indonesia segera memiliki bank emas atau bullion. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.
Pada pasal 130 dalam draf RUU PPSK, masyarakat atau nasabah nantinya dapat menabung, melakukan perdagangan emas, dan pembiayaan dengan emas.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan)", tulis pasal 130 dalam RUU PPSK.
Pemerintah memastikan bahwa bank emas akan berjalan dengan baik dikarenakan langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari OJK.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
Rincian mengenai aturan bank emas, nantinya akan tertuang secara detail dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen resiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan", tulis Pasal 132 RUU PPSK.
(ans)
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News