Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia, LSM Format Minta Kejari Pasuruan Tuntaskan Kasus yang Mandek

Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia, LSM Format Minta Kejari Pasuruan Tuntaskan Kasus yang Mandek Puluhan aktivis LSM saat mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan tepat saat peringatan hari antikorupsi sedunia.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bertepatan dengan yang diperingati 9 Desember 2022, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada Kejari Kabupaten Pasuruan agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini masih mandek.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan dengan Merangkul Stakeholders

Menurut Ismail Maky, Ketua , masih banyak kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan yang belum ditindaklanjuti serius oleh kejari. Bahkan, ada yang berhenti di tengah jalan.

Yaitu kasus pemotongan bantuan operasional pesantren (BOP) kemenag tahun 2021, kasus sewa Plasa Bangil senilai Rp32 miliar, kasus dugaan penyimpangan dana bergulir senilai kurang lebih Rp50 miliar tahun 2020 yang diterima oleh koperasi di Pasuruan yang bersumber dari (LPDB-KUMKM).

Kemudian kasus dugaan penyimpangan dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung, serta kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kepada pemdes. Yaitu beruapa biaya rehab balai desa dan pengadaan tanah makam tahun anggaran 2020/2021 sebesar kurang lebih Rp37,925 miliar. Dan yang terakhir kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Hakordia, Kajari Kota Probolinggo: Jangan Takut Pejabat Dipanggil Kejaksaan

"Saya harap kajari serius menangani berbagai kasus korupsi. Kalau bisa jangan sampai Pasuruan disambangi KPK, cukup kajari saja," ujar Ismail Maky saat ditemui kasi intel beserta jajarannya di depan puluhan LSM di ruang tunggu Kejari Pasuruan, Jum'at (9/12/2022).

Menanggapi tuntutan para aktivis LSM, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jimmy Sandra memberikan apresiasi. Menurutnya, kedatangan mereka menjadi semangat lembaga adhyaksa dalam upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Saat ditanya terkait masih banyaknya kasus yang belum selesai, Jimmy mengakuinya. Menurutnya, beberapa kasus memang masih dalam proses karena belum lengkap, sehingga pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Seperti kasus BOP, PKIS Sekar Tanjung, dan lain-lain.

Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur

"Semuanya butuh proses agak lama, karena sebagian yang diterima oleh kejaksaan atas laporan kan sudah ada yang dijadikan tersangka," kata Jimmy kepada awak media.

Ia juga mengungkapkan beberapa kasus yang di-SP3, karena tidak mencukupi bukti. Seperti kasus dugaan korupsi sewa Plaza Bangil senilai Rp32 miliar, kasus dugaan penyimpangan dana bergulir senilai kurang lebih Rp50 miliar pada tahun 2020 yang diterima oleh koperasi di Pasuruan yang bersumber dari LPDB-KUMKM.

Serta yang terakhir kasus dugaan penyimpangan dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Gelar Pelbagai Agenda di Peringatan Hakordia 2024

"Semua butuh waktu yang agak lama dan kasus beberapa yang tadi disebutkan oleh itu adalah kasus besar. Untuk itu, kami mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan meminta agar sabar dan pasti kita tindak lanjuti," jelasnya.

Terkait kasus dana bantuan dari pemerintah tahun anggaran 2020 sampai 2021, pihaknya menegaskan tidak memenuhi unsur perbuatan yang melawan hukum.

Baca Juga: Khofifah Ajak Masyarakat Bersatu Tangkal Praktik Korupsi Sejak Dini saat Peringati Hakordia 2024

"Untuk kasus mafia pupuk, kami masih menunggu teman-teman tim, apakah dalam kasus ini ada yang perbuatan melawan hukum atau tidak," imbuhnya. (ard/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO