PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bertepatan dengan hari antikorupsi sedunia yang diperingati 9 Desember 2022, LSM Format mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada Kejari Kabupaten Pasuruan agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini masih mandek.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Menurut Ismail Maky, Ketua LSM Format, masih banyak kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan yang belum ditindaklanjuti serius oleh kejari. Bahkan, ada yang berhenti di tengah jalan.
Yaitu kasus pemotongan bantuan operasional pesantren (BOP) kemenag tahun 2021, kasus sewa Plasa Bangil senilai Rp32 miliar, kasus dugaan penyimpangan dana bergulir senilai kurang lebih Rp50 miliar tahun 2020 yang diterima oleh koperasi di Pasuruan yang bersumber dari (LPDB-KUMKM).
Kemudian kasus dugaan penyimpangan dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung, serta kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kepada pemdes. Yaitu beruapa biaya rehab balai desa dan pengadaan tanah makam tahun anggaran 2020/2021 sebesar kurang lebih Rp37,925 miliar. Dan yang terakhir kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
"Saya harap kajari serius menangani berbagai kasus korupsi. Kalau bisa jangan sampai Pasuruan disambangi KPK, cukup kajari saja," ujar Ismail Maky saat ditemui kasi intel beserta jajarannya di depan puluhan LSM di ruang tunggu Kejari Pasuruan, Jum'at (9/12/2022).
Menanggapi tuntutan para aktivis LSM, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jimmy Sandra memberikan apresiasi. Menurutnya, kedatangan mereka menjadi semangat lembaga adhyaksa dalam upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Saat ditanya terkait masih banyaknya kasus yang belum selesai, Jimmy mengakuinya. Menurutnya, beberapa kasus memang masih dalam proses karena belum lengkap, sehingga pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Seperti kasus BOP, PKIS Sekar Tanjung, dan lain-lain.
Baca Juga: Kinerja Buruk, Kepala Desa Kawisrejo Pasuruan Didesak Mundur
"Semuanya butuh proses agak lama, karena sebagian yang diterima oleh kejaksaan atas laporan kan sudah ada yang dijadikan tersangka," kata Jimmy kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan beberapa kasus yang di-SP3, karena tidak mencukupi bukti. Seperti kasus dugaan korupsi sewa Plaza Bangil senilai Rp32 miliar, kasus dugaan penyimpangan dana bergulir senilai kurang lebih Rp50 miliar pada tahun 2020 yang diterima oleh koperasi di Pasuruan yang bersumber dari LPDB-KUMKM.
Serta yang terakhir kasus dugaan penyimpangan dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung.
Baca Juga: Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
"Semua butuh waktu yang agak lama dan kasus beberapa yang tadi disebutkan oleh LSM Format itu adalah kasus besar. Untuk itu, kami mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan meminta agar sabar dan pasti kita tindak lanjuti," jelasnya.
Terkait kasus dana bantuan dari pemerintah tahun anggaran 2020 sampai 2021, pihaknya menegaskan tidak memenuhi unsur perbuatan yang melawan hukum.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
"Untuk kasus mafia pupuk, kami masih menunggu teman-teman tim, apakah dalam kasus ini ada yang perbuatan melawan hukum atau tidak," imbuhnya. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News