GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, mengukuhkan Komite Komunikasi Digital (KKD) periode 2022-2024, Senin (12/12/2022). Dengan terbentuknya KKD Gresik, Kota Pudak merupakan kabupaten ketiga setelah Bondowoso dan Trenggalek.
Sementara Jawa Timur merupakan yang pertama terbentuk KKD di Indonesia. Bu Min (sapaan akrab Wakil Bupati Gresik) mengatakan bahwa di era keterbukaan informasi publik dan disrupsi informasi seperti saat ini, transparansi informasi dari institusi pemerintah adalah hal utama.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Dengan menetapkan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian era digitalisasi," ucapnya.
Dengan semakin akrabnya masyarakat dengan dunia digital, lanjut Bu Min, informasi yang melimpah di satu sisi akan menambah pengetahuan masyarakat. Namun di sisi lain, dapat memberi dampak kurang baik jika terlalu banyak informasi buruk seperti berita bohong, hoax atau ujaran kebencian yang diterima.
"Untuk itu, perlu usaha bersama dari berbagai stakeholder baik dari penegakan pemerintah, media massa, perguruan tinggi dan penegak hukum untuk memfilter informasi buruk yang diterima masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Ia berharap, keberadaan KKD Gresik mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik, seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Komisi Informasi di Kota Pudak.
"Saya berharap keberadaan KKD bisa memberikan edukasi kepada pengguna internet, pengguna digital," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, menyebut KKD selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital seperti UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU. No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Perpres No.39 tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
"Dalam merumuskan Komite Komunikasi Digital, Kabupaten Gresik melalui Dinas Kominfo berdiskusi bersama merumuskan detail teknis kepengurusan, tugas dan tanggungjawab komite komunikasi digital di Kabupaten Gresik," tuturnya.
Pengukuhan KKD Kabupaten Gresik berdasarkan keputusan Bupati Gresik nomor : 043/583 /HK/437.12/2022 tanggal 14 November 2022, kepengurusan Komite Komunikasi Digital Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.
Sebelum pengukuhan KKD, dibuka dengan talkshow. Ada tiga narasumber. Yaitu, Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG), M. Syuhud Almanfaluty,, Aris Wahyudi mewakili Asosiasi Media Cyber (AMSI) Jawa Timur, dan Suko Widodo dari Akademisi.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Talkshow membahas pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang trend digitalisasi yang harus segera mendapatkan perhatian dengan sinergitas antar lembaga pemerintah termasuk keterlibatan TNI, Polri, unsur media massa hingga akademisi.
Hadir juga, Kepala Dispendik Gresik S. Hariyanto, Ketua KKD Kabupaten Gresik yang juga Kepala Diskominfo, Ninik Asrukin, Kepala Diskoperindag Malahatul Farda, Kepala Dispendukcapil M. Hari Syawaludin, Kepala DKP M. Nadlelah, dan perwakilan OPD lain. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News