GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pembebasan tanah dan bangunan untuk pelebaran jalan di Desa Duduksampeyan Kecamatan Duduksampeyan masih ruwet. Sebab, data yang dimiliki Kepala Desa Duduk Sampeyan berbeda dengan Pemkab Gresik. Kalau Panitia Pembebasan Tahan (P2T) menyebut tersisa 24 rumah yang belum terbebaskan, tetapi Kepala Desa Duduksampeyan mengklaim tanah dan rumah yang belum dibebaskan mencapai 54 rumah.
"Di sebelah selatan, ada sembilan rumah yang belum dibebaskan. Kalau di sebelah utara ada 45 rumah yang belum dibebaskan,” ujar Kepala Desa Duduksampeyan, M Sa'id kepada wartawan, Senin (18/5).
Baca Juga: Kantor Perhutani Blitar Digeruduk Ratusan Petani, Tuntut Pembebasan Lahan Tanpa KKN
Untuk kepastiannya, sambung suami dari Wakil Ketua DPRD Gresik ini, rencananya DPU Jatim, BPN dan P2T Gresik bakal melakukan pengukuran ulang pada pekan depan. Sehingga diketahui dengan pasti berapa luasan tanah yang dibutuhkan untuk melakukan pelebaran jalan tersebut.
"Saya sudah dikabari kalau minggu depan ada ukur ulang tanah yang dibutuhkan Pemprov Jatim,” terangnya.
Said juga membantah ada rumah warganya yang berdiri di atas tanah PT KAI. Sebab, tanah PT KAI tersebut berada di belakang rumah warganya. "Yang ada bangunannya, itu tanah warga sendiri. Ada sekitar empat rumah yang di belakangnya ada tanah milik PT KAI,” jlentrehnya.
Baca Juga: Klir, Lahan PCNU Gresik Disewakan untuk Hotel Syariah, Jadi Aset PCNU
Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Pemkab Gresik Yusuf Anshori kepada wartawan mengatakan pembebasan lahan di Duduksampeyan tersisa 24 rumah. Dan 18 di antaranya sudah mencapai kesepakatan harga tanah sebesar Rp 2 juta pemeter. "Saat ini tinggal harga bangunannya yang belum mencapai kesepakatan,” ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Untuk rencana konsinyasi, sambung Yusuf, memang ada jika pembebasan lahan tahun ini tidak bisa menemui titik temu. Rencananya, konsinyasi akan dilakukan pada Desember 2015. “Ini seperti Tol Sumo kemarin, tetapi kami tetap mencoba untuk menyelesaikan secara musyawarah,” pungkasnya. (sho/nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News