LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Ir Paiman MSi dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, kemarin (18/5), terkait kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi proyek Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian.
Ditengarai pemanggilan Paiman yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Koperasi Whira Bhakti Pemerintah Kabupaten Lumajang periode 2006-2009 senilai Rp 2,5 miliar, merupakan penyidikan lanjutan kasus proyek JUT yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Baca Juga: Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan
Sebelumnya, penyidik adiyaksa memanggil belasan Pegawai Dinas Pertanian setempat kapasitas sebagai Pimpro, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHB) proyek tersebut, untuk meminta keterangan terkait proyek yang berasal dari dana Dana Alokasi Khusus, yang diduga terjadi fiktif dan tidak diselesaikan.
Kasi Pidana Khusus Kajari Lumajang Adnan Sulistiyo SH mengatakan, pemanggilan kepala Dinas Pertanian untuk dimintai keterangan dan sejumlah dokumen.
Adnan secara lugas menjelaskan, kasus ini masih pull data. Dimana, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui proses jalannya proyek tersebut. "Kapasitas pemanggilan sebagai saksi," ungkapnya.
Baca Juga: Wow, Skandal Pengadaan Buku TK di Lumajang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang I Gede Nurmahendra SH membenarkan, tim Pidsus memeriksa kepala Dinas Pertanian sebagai saksi dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang telah merugikan keuangan negara. Mereka dimintai keterangan tidak selesainya proyek ini. Selain itu, juga meminta keterangan pemotongan fee proyek antara 10 sampai 15 persen. ”Kalau sebelumnya masih di bagaian intelijen karena masih pull data,” tambah dia. (ron/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News