KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Di Kabupaten Kediri terdapat usaha pembuatan senapan angin yang produknya dijual sampai ke luar daerah. Agar para perajin senapan angin itu bisa bersatu dan tertib administrasi, mereka diajak untuk bergabung dalam suatu wadah yang namanya koperasi logam jaya bersama.
Ahmad Komaruddin, Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama Kediri, mengajak para pengrajin senapan angin, bengkel, dan penjual agar ikut bergabung dengan koperasi, guna memudahkan pendataan, proses perizinan, dan tertib administrasi. Komaruddin mengakui saat ini masih banyak perajin di Kabupaten Kediri yang belum menjadi anggota koperasi.
Baca Juga: Samsul RWJ dan Puluhan Pengusaha Sound Horeg Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
"Beberapa pengrajin senapan angin saat ini sudah memiliki sket produksi dari Mabes Polri, termasuk di antaranya koperasi logam jaya bersama ini," katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Komarudin menambahkan, sentra pembuatan senapan angin di Kabupaten Kediri paling banyak ada di wilayah Kecamatan Pare dan Badas. Dari dua kecamatan itu, terdapat 7 desa yang tergabung dalam koperasi, terdiri dari 119 anggota meliputi penjual dan perajin.
Komaruddin bersama anggota koperasi lainnya, tidak ingin ada perajin di Kabupaten Kediri yang salah langkah, sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Situs Ndalem Pojok Gelar Diskusi di Hari Sumpah Pemuda 2024
"Dengan menjadi anggota koperasi tentunya akan membantu pemasaran, meningkatkan kualitas produksi dan agar pengrajin tidak terjerumus pembuatan senjata api rakitan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhya.
Dia menyontohkan aturan yang telah ia dapatkan melalui sosialisasi bersama pihak kepolisian. Bahwa, senapan angin dilarang untuk digunakan berburu binatang yang dilindungi.
Hal itu merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 dan PP nomor 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan membuat laras melebihi kaliber 4,5 mm dan perakitan senjata api ilegal.
Baca Juga: Paguyuban Pendekar Nusantara Siap Menangkan Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024
Sementara itu, Yusuf (36), salah satu perajin senapan angin di Pare, mengaku senang bisa bergabung ke koperasi logam jaya bersama.
"Yang pasti senang karena sudah ada wadah dan apalagi ada izinnya. Tentunya saya akan patuh dan taat hukum," ujar Yusuf. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News