Perajin Senapan Angin Kediri Diajak Bernaung dalam Koperasi untuk Tertib Administrasi

Perajin Senapan Angin Kediri Diajak Bernaung dalam Koperasi untuk Tertib Administrasi Pekerja di salah satu tempat usaha pembuatan senapan angin, sedang mencoba senapan angin buatannya. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Di Kabupaten Kediri terdapat usaha pembuatan yang produknya dijual sampai ke luar daerah. Agar para perajin itu bisa bersatu dan tertib administrasi, mereka diajak untuk bergabung dalam suatu wadah yang namanya .

Ahmad Komaruddin, Ketua Koperasi Logam Jaya Bersama Kediri, mengajak para pengrajin , bengkel, dan penjual agar ikut bergabung dengan koperasi, guna memudahkan pendataan, proses perizinan, dan tertib administrasi. Komaruddin mengakui saat ini masih banyak perajin di Kabupaten Kediri yang belum menjadi anggota koperasi.

Baca Juga: Samsul RWJ dan Puluhan Pengusaha Sound Horeg Deklarasi Dukung Dhito-Dewi

"Beberapa pengrajin saat ini sudah memiliki sket produksi dari Mabes Polri, termasuk di antaranya ini," katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Komarudin menambahkan, sentra pembuatan di Kabupaten Kediri paling banyak ada di wilayah Kecamatan Pare dan Badas. Dari dua kecamatan itu, terdapat 7 desa yang tergabung dalam koperasi, terdiri dari 119 anggota meliputi penjual dan perajin.

Komaruddin bersama anggota koperasi lainnya, tidak ingin ada perajin di Kabupaten Kediri yang salah langkah, sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Situs Ndalem Pojok Gelar Diskusi di Hari Sumpah Pemuda 2024

"Dengan menjadi anggota koperasi tentunya akan membantu pemasaran, meningkatkan kualitas produksi dan agar pengrajin tidak terjerumus pembuatan senjata api rakitan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhya.

Dia menyontohkan aturan yang telah ia dapatkan melalui sosialisasi bersama pihak kepolisian. Bahwa, dilarang untuk digunakan berburu binatang yang dilindungi.

Hal itu merujuk pada UU No. 5 Tahun 1990 dan PP nomor 7 tahun 1999 tentang satwa liar yang dilindungi. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan membuat laras melebihi kaliber 4,5 mm dan perakitan senjata api ilegal.

Baca Juga: Paguyuban Pendekar Nusantara Siap Menangkan Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024

Sementara itu, Yusuf (36), salah satu perajin di Pare, mengaku senang bisa bergabung ke .

"Yang pasti senang karena sudah ada wadah dan apalagi ada izinnya. Tentunya saya akan patuh dan taat hukum," ujar Yusuf. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO