Permudah Wajib Pajak Kendaraan di Ngawi, Warga Kedunggalar Dapat Dilayani di Samsat Widodaren

Permudah Wajib Pajak Kendaraan di Ngawi, Warga Kedunggalar Dapat Dilayani di Samsat Widodaren Kasatlantas Polres Ngawi, Iptu Achmad Fahmi, saat melakukan sosialisasi diberlakukannya pelayanan baru.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres bersama Bapenda dan Jasa Raharja menggelar sosialisasi pindahnya pelayanan wajib pajak Kecamatan Kedunggalar yang sebelumnya dilayani Samsat Kota berpindah ke Samsat Kecamatan Widodaren, Sabtu (17/12/2022).

Agenda tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres , Iptu Achmad Fahmi didampingi oleh KRI Satlantas , Ipda Sandi Sanjaya. Ia mengatakan, pemindahan pelayanan tersebut, bertujuan untuk mempermudah masyarakat khususnya warga Kecamatan Kedunggalar, dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraannya.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen

"Pemindahan pusat pelayanan Samsat ini sudah sejak lama di bicarakan, tentunya alasan pemindahan kantor pelayanan ini karena lokasi yang terbaru lebih luas dan lebih strategis, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi secara langsung ke kantor Samsat," jelas Achmad Fahmi, saat dikonfirmasi Minggu (18/12/2022).

Perwira yang pernah menjabat KRI di satlantas Jember ini menjelaskan, pada kantor Samsat terbaru ini, pihaknya akan menyediakan tempat yang lebih nyaman untuk masyarakat. Dan secara geografis wilayah kecamatan Kedunggalar lebih dekat dengan Kecamatan Widodaren.

"Hari ini kita sudah mulai sosialisasikan kepada masyarakat tentang pemindahan kantor pelayanan, sehingga tidak terjadi kebingungan dan masyarakat Kab. bisa segera mengurus ke kantor pelayanan yang terbaru," terangnya.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya

Ia berharap, dengan pindahnya kantor pelayanan ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Harapannya dengan adanya tempat pelayanan ini akan memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraannya," pungkasnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO